Tersandung Korupsi JLU, Anggota DPRD F-PKB Kota Pasuruan Ditahan Kejaksaan

1956

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU). Salah satu tersangka yakni seorang anggota DPRD Kota Pasuruan.

Informasi yang didapatkan wartabromo.com, Anggota dewan tersebut yakni Sugiarto dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa serta seorang ASN Pemkot Pasuruan berinisial EW. Mereka ditahan oleh kejari pada Senin (11/07/2022) sore.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto membeberkan, Sugiarto diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah untuk jalur lingkar utara (JLU). Saat itu, Kata Wahyu, ia masih menjabat sebagai Camat Gadingrejo. Diduga Sugiarto bersekongkol dengan EW yang pada waktu itu adalah stafnya.

Baca Juga :   Dewan Akan Panggil Pelaksana Proyek Jalan Paving di Tambaan, Ada Apa?

“S ini (Sugiarto) pada saat itu merangkap sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS),” kata Wahyu.

Modusnya, saat pengadaan tanah untuk JLU, Sugiarto membuat akta jual beli tanah padahal tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU yakni sebidang tanah dengan nilai Rp. 118 juta.

“Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S ini bikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU,” imbuh Wahyu.

Akta jual beli tersebut kemudian dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini adalah Pemkot Pasuruan.

“Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan,” pungkas Wahyu. (tof/yog)