Sidang Pra Peradilan Kasus Korupsi JLU, Tersangka Hadirkan Saksi Ahli

370
Sidang pra peradilan kasus korupsi JLU.

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang pra peradilan kasus korupsi pengadaan lahan proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan terus bergulir. Kali ini pihak pemohon menghadirkan saksi ahli.

Dua tersangka korupsi JLU yang mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wijaya.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang yang digelar pada Selasa (09/08/2022) itu adalah ahli hukum pidana, Prija Jatmika. Ia adalah dosen hukum di Universitas Brawijaya.

Dalam persidangan kali ini, oleh penasihat hukum tersangka, Dani Hariyanto, Prija diminta menjelaskan terkait bagaimana dan apa yang menjadi dasar seseorang menjadi tersangka hingga penentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Beberapa yang dijelaskan oleh Prija antara lain bahwa penentuan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi haruslah melibatkan audit badan pemeriksa keuangan (BPK).

Selain itu, menurut Prija, jika dalam tahap penyelidikan kerugian negara sudah dikembalikan, maka itu tidak bisa menghapus unsur pidana.

“Kalau sudah penyidikan atau tersangka lalu uang itu dikembalikan, maka itu tidak bisa menghapus unsur pidana. Melainkan hanya mengurangi hukuman,” kata Prija.

Ditemui usai sidang, Dani mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya memang mempertanyakan penetapan tersangka dua kliennya oleh kejaksaan yang dianggapnya tidak sah.

Dani menyebut, kejaksaan tidak melibatkan BPK dalam menentukan kerugian negara. Kemudian, menurut Dani, ketika proses penyelidikan, kliennya telah mengembalikan uang ganti rugi tersebut.

“Itu yang kami pertanyakan kepada jaksa,” kata Dani.

Sidang akan dilanjutkan besok, Rabu (10/07/2022) dan terakhir pada Kamis (11/07/2022), majelis hakim akan membacakan putusan.

Seperti diketahui, kasus korupsi pengadaan lahan jalur lingkar utara (JLU) menyeret enam orang tersangka. Keenam tersangka itu sekarang ditahan di Lapas IIB Pasuruan dan Rutan Bangil.

Keenam tersangka ini antara lain adalah anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi PKB, Sugiharto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo berinisial Budi Priyanto; Staf Kelurahan Gadingrejo berinisial Hilmi; serta dua orang lainnya yakni Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. (tof/asd)