JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Pengusaha Perusak Lingkungan

147
Kondisi lingkungan di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol yang rusak parah akibat penambangan ilegal milik PT. Prawira Tata Pratama. Foto: Asad Asnawi.

Bangil (WartaBromo.com) – Sidang kasus tambang ilegal yang menyeret pemilik PT Prawira Tata Pratama (PTP) Andrias Tanudjaja kembali digelar PN Bangil, Senin (17/10/2022).

Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 itu, tim JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya.

JPU dari Kejari Bangil, Jemmy Sandra mengatakan, dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana pada 24 Oktober 2022 lalu sudah cukup jelas.

“Dakwaan jaksa telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sesuai yang dikehendaki pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” jelasnya.

Selain itu, menurut Jemmy, apa yang disampaikan terdakwa dalam eksepsinya sudah masuk pada materi perkara.

Baca Juga :   Yang Tersisa dari Banjir Bandang Kepulungan

Karena itu, Jemmy pun kepada majelis hakim menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa dan melanjutkan tahapan sidang.

“Berkenaan dengan hal tersebut kami berkesimpulan bahwa apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa hanya merupakan rangkuman pendapatnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Andrias Tanudjaja terpaksa menjadi pesakitan di PN Bangil atas dugaan perusakan lingkungan berupa tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol.

Aktivitas itu berlangsung selama bertahun-tahun-tahun sebelum tim Mabes Polri turun tangan untuk mengusutnya. (tof/asd)