Ini Hukuman Bagi Penjual Rokok Ilegal

128

Pasuruan (WartaBromo.com) – Ada banyak pasal dalam perundang-undangan cukai yang perlu diketahui. Termasuk bagi penjual atau pengedar rokok ilegal. Aipda Yuli Hari P, S.H, Kanit Pidana Ekonomi Polres Pasuruan Kota sempat memberikan warning kepada para warga.

Warning itu disampaikan dalam sosialisasi perundang-undangan cukai yang diadakan Satpol PP Kota Pasuruan di Kecamatan Bugul Kidul pada September 2022 lalu.

Menurut Yuli, ada beberapa pasal yang bisa menjerat para penjual dan pengedar rokok illegal.

Misalnya disebutkan pada pasal 50 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Disana disebutkan, “Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Jadi ada pidana penjaranya juga pidana denda,” tegas Aipda Yuli Hari.

Sebelum melanjutkan ke beberapa pasal yang menjadi sanksi hukum, Yuli perlu mengenalkan apa itu rokok illegal?

Sesuai dengan Undang-Undang Cukai, menurutnya, rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi atau rokok yang tidak membayar cukai.

“Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok,” tegasnya.

Karena menyebut cukai, maka Yuli pun menjelaskan apa itu cukai? Menurutnya, cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

Yaitu; konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Kemudian disebutkan pula dalam Pasal 54 UURI Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

“Jadi sanksinya berat kalau ada orang yang menjual rokok tidak dilekati pita cukai,” cetusnya. (day/*)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.