Tim Gabungan Sidak Obat Sirop di Toko Waralaba Kota Pasuruan

122

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tim gabungan dari Diseperidag dan Dinkes Kota Pasuruan melakukan sidak dibeberapa toko waralaba, Kamis (27/10/2022). Upaya itu dilakukan untuk melakukan pencegahan kasus gagal ginjal akut pada anak.

Pantauan di lokasi, tim operasi gabungan mulai bergerak sekitar pukul 09.00 WIB. Kali ini, petugas merazia 5 toko swalayan di wilayah Kecamatan Purworejo dan Gadingrejo.

Satu per satu rak obat di toko swalayan diperiksa guna mengetahui obat sirop masih diperjualbelikan atau tidak. Selain itu, tim juga menyisir sejumlah gudang toko yang ada.

Riski Pramita, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pasuruan, menyatakan jika dalam razia kali ini pihaknya belum menemukan adanya toko swalayan yang menjual merk-merk obat sirop yang dilarang.

Baca Juga :   Satpol PP Kota Pasuruan dan Disperindag Semangati Pengusaha Rokok

“Monitoring evaluasi kali ini yang kami datangi supermarket, hasilnya semua sudah melaksanakan himbauan untuk kami menarik obat-obatan yang dilarang,” kata Pramita.

Disisi lain, Neli Marida, Anggota Sub Koordinasi Kefarmasian Alat Kesehatan dan Perbekalan Dinkes Kota Pasuruan mengatakan, meski saat ini belum ada temuan terkait kasus gagal ginjal akut di Kota Pasuruan, pihak akan terus mengantisipasi peredaran obat sirop yang telah dilarang oleh Kementrian.

Razia kali ini difokuskan pada 5 merk obat sirop yang dilarang serta ditarik oleh BPOM. Yakni Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

Baca Juga :   Sirop Dilarang, Warga Pasuruan Beralih ke Tablet

“Kalau dulu kan semua obat sirop dilarang setelah ada edaran baru, obat sirop lain sudah diperbolehkan dijual kecuali 5 jenis itu,” ujar Neli.

Seperti diketahui, data sementara adalah 5 kasus gagal ginjal akut masih tercatat berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Kalau di Kota Pasuruan masih belum ada kasus gagal ginjal akut,” tuturnya. (don/yog)