Hamili Gadis SMA, Sopir Truk asal Prigen Ditahan

2630

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pria asal Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia ditangkap karena tak mau bertanggungjawab karena sudah menghamili anak di bawah umur.

Pelaku ialah Hanafi Bachtiar (23), remaja itu harus berurusan dengan polisi karena telah menghamili seorang perempuan yakni NK (17) dan tak mau bertanggungjawab.

“Hanafi (23) kami tangkap setelah keluarga korban tidak terima dan lapor ke Mapolsek Bangil, bulan April lalu,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo, Sabtu (29/10/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kronologi kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada 27 November 2021 lalu. Awalnya, Hanafi Bahtiar mengajak NK untuk pergi jalan-jalan ke kawasan Puncak Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Pria Penjual Istri Digerebek saat Threesome di Villa Prigen

Namun, bukan sekedar jalan-jalan, Hanafi (23) punya pikiran kotor untuk membawa siswi SMA ini untuk menginap di salah satu villa.

“Mereka lalu menyewa kamaran Villa di lingkungan Pecalukan, Prigen,” ungkapnya.

Hasrat bejat Hanafi kemudian muncul dan mengajak NK untuk berhubungan badan. NK sempat menolak karena takut. Namun, pria yang juga berprofesi sebagai sopir ini terus melancarkan bujuk rayu termasuk berjanji menikahinya.

NK (17) pun termakan tipu daya dan masuk bujuk rayu Hanafi. Berselang beberapa bulan, remaja putri ini pun hamil.

Berniat untuk menutupi rapat kehamilannya, perut NK malah semakin membesar hingga diketahui orang tuanya. Pada 03 April 2022 lalu, korban kemudian mengakui kepada ibunya kalau dia tengah hamil.

Baca Juga :   Pengelola Hotel Desak Pemda Bangun Objek Wisata di Tretes

“Si ibu kemudian menyampaikan pada suaminya kalau anaknya sedang hamil,” tuturnya.

Setalah mengetahui kehamilan putrinya, orangtua NK kemudian mencari Hanafi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, Hanafi tetap mengelak dan tak mau bertanggungjawab.

Keluarga korban kemudian melapor Mapolsek Bangil pada 26 April 2022 lalu. Alhasil, polisi pun membekuk Hanafi (23) di sebuah warung di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Akibatnya perbuatannya, sopir truk ini pun harus mendekam di kamar tahanan dan terancam pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak. (don/yog)