Polisi Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Anak di Gang Sono Tretes

4032

Bangil (WartaBromo.com) – Polisi berhasil menangkap sindikat perdagangan anak di bawah umur di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Para pelaku yang berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Pasuruan adalah RR (28), selaku pemilik wisma atau yang akrab dipanggil mami, KS (21) penjaga wisma dan D (17) yang bertugas sebagai mucikari atau yang menyalurkan korban untuk dijual ke laki-laki hidung belang.

Aksi penangkapan para tersangka berawal dari laporan warga. Alhasil ketiga pelaku berhasil diamankan di Gang Sono, Lingkungan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 23.00 wib.

“Dari hasil laporan warga, kami telah mengamankan 3 orang tersangka. Dimana 3 orang ini merupakan satu orang pemilik wisma, yang kedua penjaga wisma, dan yang terakhir adalah orang yang menyalurkan atau mucukari,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat melakukan pers rilis di halaman Polres Pasuruan, Senin (31/10/2022).

Baca Juga :   Tretes: Asal Mula dan Amanat Leluhurnya

Dua korban diantaranya berinisial AR (13), asal Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, dan NA (13) asal Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.

Modus yang dilakukan para tersangka untuk memperdagangkan anak adalah dengan cara menawari korban untuk dijadikan LC atau pemandu karaoke. Setelah itu, para korban jiga ditampung di wisma milik pelaku tersebut.

“Tersangka D inilah yang membujuk kedua korban untuk mau bekerja sebagai LC (pemandu lagu) dan PSK di vila milik SA alias Rara,” tandasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari barang bukti yang telah diamankan, Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

“Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama,” lanjutnya.

Baca Juga :   2 dari 13 PSK yang Terjaring di Watu Adem Terinfeksi HIV/AIDS

Akibatnya perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang subs Pasal 88 Jo Pasal 76 i UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikirlt Rp120 juta. (don/yog)