Janjikan Masuk Pabrik Bayar Rp 200 Juta, Perempuan asal Sidoarjo Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

900

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang perempuan asal Kabupaten Sidoarjo lantaran kedapatan menipu warga Kota Pasuruan.

Perempuan yang menjadi tersangka tersebut diketahui bernama Naluma Fitria Anugrah Romadhon (33) warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, kejadian bermula saat korban yang bernama Abi Asmindah (65) warga Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, menemui Fitria di Sidoarjo pada bulan April tahun 2021.

Dalam pertemuan itu Fitria menyanggupi bisa memasukkan anak Abi Asmindah yang bernama Saswito Wira Wiryawan ke PT Kimia Farma sebagai management trainee.

“Tapi pelapor harus membayar fee sebesar Rp200 juta,” kata Bima, Jumat (04/11/2022).

Mulanya Abi Asmindah membayar uang sebesar Rp160 juta. Kurang Rp40 juta, Abi Asmindah menggadaikan mobil Toyota Kijang Innova kepada seseorang bernama Hambali yang juga warga Sidoarjo.

Pada Oktober tahun 2021, mobil tersebut diambil oleh seseorang bernama Kosim yang merupakan suruhan Fitria. Mobil itu digadaikan untuk pelunasan Rp20 juta.

Pada Desember 2021, Abi Asmindah melunasi uang gadai Rp20 juta kepada Hambali melalui Fitria, dan meminta mobilnya dikembalikan. Tetapi mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan. Fitria malah meminta Abi Asmindah melunasi kekurangannya sebesar Rp20 juta.

Selain itu, terungkap pula bahwa seseorang bernama Hambali tersebut ternyata adalah suami Fitria yang bernama Moch Nuchan. Tak hanya itu, anaknya pun tak kunjung mendapat panggilan bekerja, bahkan hingga saat ini.

Atas kejadian tersebut, Abi Asmindah pun melapor ke Polres Pasuruan Kota. Polisi, setelah melakukan penyelidikan, langsung menangkap Fitria di sebuah villa di Kota Batu pada Jumat (28/10/2022) kemarin.

Oleh polisi, Fitria dijerat pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yakni pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Selain di Kota Pasuruan, tersangka juga melakukan hal yang sama di Lamongan dengan total kerugian korban Rp1,2 miliar. Lalu dia juga melakukan hal yang sama di Surabaya dan Sidoarjo,” imbuh Bima. (tof/yog)