Empat Terdakwa Korupsi JLU Divonis Bebas

415

Pasuruan (WartaBromo.com) – Empat terdakwa kasus korupsi jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan menghirup udara bebas. Hakim memberikan vonis bebas kepada mereka.

Keempat terdakwa itu antara lain, Sugiarto, Budi Priyanto, Hilmi Yuliardi, dan Eko Wahyudi. Mereka menjalani sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (06/01/2023).

Anam Supriyanto, penasehat hukum Budi Priyanto dan Hilmi Yuliardi, mengatakan, majelis hakim menyatakan dua kliennya, Sugiarto dan Eko Wahyudi terbukti  melakukan perbuatan yang didakwakan jaksa.

“Tetapi hakim menyatakan itu bukan merupakan tindak pidana,” kata Anam, Sabtu (07/01/2023).

Majelis hakim mengadili agar empat terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan agar mereka dibebaskan dari tahanan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar hak-hak empat terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

“Hakim sudah memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” ujar Anam.

Anam menambahkan, pada Jumat malam kemarin, empat terdakwa langsung keluar dari Lapas IIB Pasuruan dan dijemput oleh keluarganya masing-masing.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan JLU telah menyeret enam tersangka.

Mereka adalah mantan Camat Gadingrejo, Sugiarto; staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi; Lurah Gadingrejo, Budi Priyanto; staf Kelurahan Gadingrejo, Hilmi Yuliardi.

Selain empat orang tersebut, dua orang warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.