Istri Jadi Pejabat, Hasyim Ashari Ditolak Jadi Pj Sekda oleh Kemendagri

381

Kraksaan (WartaBromo.com) – Kemendagri RI menolak Ahmad Hasyim Ashari sebagai pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Probolinggo.

Keputusan itu diambil lantaran istri Hasyim  menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Sebagaimana tertuang dalam surat Nomor 100.2.2.6/0496/OTDA perihal tanggapan atas usulan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo.

Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dikirim oleh Pemkab Probolinggo bernomor 821.2/9281/204.4/2022 pada Desember tahun lalu.

Penolakan itu dijelaskan pada poin kelima surat balasan. Dijelaskan, permohonan persetujuan dan pelantikan Ahmad Hasyim Ashari sebagai Pj Sekda tidak dapat diterima. Sebab Ulfiningtyas, istrinya, menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Probolinggo.

Pada penjelasannya, Kemendagri menyatakan, Hasyim ditolak sebagai Pj Sekdakab Probolinggo agar tidak terjadi konflik kepentingan. Dapat mempengaruhi objektivitas penilaian kinerja atasan-bawahan.

Baca Juga :   KPU-Bawaslu Kabupaten Probolinggo Bantah Tudingan PKB

Oleh Suhajar Diantoro, selaku Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Pemkab Probolinggo diminta mengusulkan nama lainnya.

“Kami akan mengusulkan lagi calon yang lain. Belum bisa diinformasikan (nama yang akan diusulkan, red),” kata Sekretaris BKPSDM, Syamsul Huda, Senin (30/1/2023).

Terkait itu, Wakil Ketua DPRD setempat, Oka Mahendra Jati Kusuma meminta Pemkab Probolinggo mencari figur baru. “Kalau memang alasanya personal, dan di dalamnya ditakutkan ada problem atau konflik of interest, maka mau tidak mau harus ada perubahan. Harus ada figur baru,” ujarnya.

Langkah taktis dibutuhkan, karena Pemkab Probolinggo memang sangat membutuhkan sosok Pj Sekda. Pemerintah tidak bisa berlama-lama menggunakan seorang Plh untuk jabatan Sekda.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Gunakan DBHCHT Untuk Penanganan Covid-19

“Karena seperti apa pun, kita butuh kemendagri, sebagai pihak yang berwenang menyetujui Pj. Beda dengan Plh Sekda, Gubernur sudah cukup. Kita tidak bisa lama-lama pakai Plh, harus segera Pj karena yang definitif kan masih ada persoalan berkaitan dengan KASN,” ucap ia.

Pemkab Probolinggo melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengirim permohonan pj, karena sekda definitif kosong. Sementara prosesnya masih menunggu waktu. Agar tak terjadi kekosongan jabatan, maka diusulkan Pj Sekdakab Probolinggo. Saat ini, jabatan sekda dipegang oleh pelaksana harian (plh) dan diemban oleh Hasyim. (cho/saw/asd)