Yuk, Pahami Dulu 5 Hukum Menikah Menurut Kitab Qurotul Uyun!

119

Pasuruan (Wartabromo.com) – Menikah merupakan suatu hal yang dilakukan oleh muslim dan muslimah untuk membina kehidupan rumah tangga. Namun, sebelum menikah hendaknya tahu lima hukum menikah sesuai ajaran Islam.

Salah satu sunnah Rasul ini memberikan begitu banyak manfaat bagi orang yang menjalankannya. Mulai dari meneruskan garis keturunan hingga menghindarkan diri dari godaan hawa nafsu yang bisa menjerumuskan seseorang ke dalam perilaku zina dan dosa besar lainnya.

Ning Arinal Mahabah dari Pondok Pesantren Darul Ulum Karang Pandaan Pasuruan dalam ceramahnya menuturkan, menikah menjadi perantara untuk regenerasi umat yang penting. Ini disebutkannya berdasarkan kajian dalam kitab Qurotul Uyun.

“(Menikah) Suatu perantara untuk melahirkan kembali generasi-generasi muda yang nantinya akan ditempa kemampuannya untuk menjadi penerus bangsa,” katanya.

Baca Juga :   Mulai Hari Ini Jalur ke Tretes dan Trawas Satu Arah, Lewat Ngoro Saja!

Kemudian, Ning Arinal Mahabah pun menerangkan bahwasannya menikah juga memiliki kedudukan penting dari sisi syariat.

“Di sisi lain menikah juga merupakan sebuah syariat, sebuah sebuah sunnah dalam agama Islam yang mana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW,” lanjutnya.

Berkenaan dengan hal itu, Ning Arinal Mahabah pun merincikan bahwa dalam Islam, ada 5 hukum menikah yang harus dipahami muslim dan muslimah, di antaranya:

1. Wajib

Hukum ini diberlakukan bagi siapa saja yang merasa mampu untuk menikah dari umur maupun finansial, dan juga ada kekhawatiran padanya untuk berzina jika menikah tersebut tidak dilakukan.

2. Sunnah

Menikah hukumnya sunnah ini diberlakukan bagi siapa saja yang memiliki kehendak untuk meneruskan keturunan, akan tetapi padanya tidak ada kekhawatiran untuk terjerumus ke dalam perbuatan zina.

Baca Juga :   Ikhtiar Menuju Kota Madinah, Pemkot Pasuruan Gelar Rutinan Khotmil Quran

3. Makruh

Selanjutnya, menikah juga dapat dihukumi makruh jika yang bersangkutan tidak ada keinginan untuk menikah serta tidak menginginkan keturunan.

4. Mubah

Ini berlaku bagi siapa saja yang tidak memiliki kekhawatiran untuk melakukan zina, serta tidak memiliki harapan untuk memperoleh keturunan.

5. Haram

Terakhir, menikah juga dapat dihukumi haram. Ini terjadi apabila pernikahan yang dilakukan dapat memberikan bahaya bagi pasangannya.

Jadi itulah 5 hukum menikah yang ada dalam Islam yang hendaknya dipahami, baik oleh muslim maupun muslimah. (trc/trj)