Beri Kesaksian Palsu, Tunangan Korban Pembunuhan di Toko Tembakau Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

670
Suasana sidang vonis kasus pembunuhan di toko tembakau di PN Kota Pasuruan, Kamis (1/9/2022). Ft. Amal Taufik

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan akhirnya mengeksekusi Putri Nabilatul Kasiati atau Bela. Bela didakwa memberi kesaksian palsu dan kini dituntut pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Bela merupakan tunangan korban pembunuhan Fatkhurrozy (23), pemuda yang tewas ditusuk di toko tembakau pada bulan November 2021 lalu.

Dalam sidang kasus pembunuhan ini, majelis hakim mengeluarkan surat penetapan yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menahan Putri Nabilatul Kasiati dan mendakwanya dengan dakwaan keterangan palsu seperti diatur dalam pasal 242 KUHP.

“Terdakwa kami eksekusi pada akhir Januari kemarin dan disidangkan sejak bulan Februari,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Pasuruan, Wahyudiono, Jumat (31/03/2023).

Baca Juga :   Penusukan Pemuda Blandongan: Pelaku dan Korban Terlibat Cinta Segitiga

Bela didakwa memberi keterangan palsu pada saat sidang pembunuhan Fatkhurrozy yang berlangsung pada Mei hingga Juli tahun 2022. Ketika itu, Bela berbelit-belit saat memberikan kesaksian dan dinilai berbohong.

Misalnya, setelah tunangannya tewas, Bela mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan pelaku, Fadila (23). Namun ternyata, dia mengaku pernah berkomunikasi dengan Fadila menggunakan ponsel temannya. Ia mengirim pesan agar Fadila berhati-hati karena diburu polisi.

Tidak hanya itu. Bela juga mengaku tidak pernah menjalin hubungan dengan Fadila. Tetapi kemudian mengakui pernah menjalin asmara dengan Fadila sebelum bertemu dengan Fatkhurrozy.

Berdasar fakta-fakta di atas, jaksa menjerat Bela dengan pasal 242 ayat 1 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Baca Juga :   Meski Diminta oleh Majelis Hakim, Jaksa Ternyata Belum Menahan Putri Nabilatul Kasiati

“Menuntut agar hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar Wahyudiono.

Sebagaimana diketahui, insiden pembunuhan di Toko Tembakau yang terjadi pada bulan November tahun 2021 kemarin menyeret dua tersangka yakni Fadila (23) dan Siswo (27).

Fadila dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan dijatuhi hukuman 18 tahun pidana penjara. Sementara Siswo diputus bebas. Majelis hakim menilai Siswo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan JPU. (tof/yog)