Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus dugaan korupsi Senkuko memasuki babak baru. Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Ia adalah Tjitro Wirjo Hermanto (71) yang merupakan bendahara Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung. Tjitro selama ini juga diketahui merupakan pengelola Senkuko.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Arif Suryono mengungkapkan, penanganan kasus yang bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung aset pemkot itu butuh waktu yang tidak sebentar.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur dilibatkan dalam penanganan kasus ini untuk melakukan audit terhadap kerugian negara yang ditimbulkan.
“Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis kemarin,” kata Arif, Jumat (08/09/2023).
Pada Kamis lalu, Tjitro lebih dulu dipanggil kejari sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung selama dua jam, setelah itu status Tjitro dinaikkan sebagai tersangka.
Arif menyebut, penetapan tersangka terhadap Tjitro telah memenuhi dua minimal dua alat bukti sesuai ketentuan KUHP. Selama penyidikan, 23 saksi diperiksa kejari termasuk mantan pejabat daerah.
Selain itu, berdasar hasil audit yang telah dilakukan BPKP Jawa Timur, dugaan korupsi senkuko ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,124 miliar.
Tjitro dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka saat ditahan di Lapas IIB Pasuruan selama 20 hari ke depan,” ujar Arif.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula dari perjanjian kerja sama pengelolaan gedung bekas bioskop di komplek Pasar Kebonagung antara pemkot dengan Koperasi Pedagang Pasar Kebonagung pada 2008. Perjanjian tersebut berlaku hingga 30 tahun dan setiap tahun pemkot mendapat setoran retribusi sebesar Rp25 juta. (tof/yog)