Fotografer Ajak Posting Foto Keindahan Bromo Sebelum Terbakar – ‘Kirain Bantu Pemadaman’

281

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah akun instagram Fotografer Indonesia membuat gerakan bersama memulihkan Bromo dengan menyerukan posting foto – foto keren Bromo dan berkolaborasi dengannya di akun Instagram tersebut.

Yook… Kita fotografer Indonesia membuat gerakan bersama memulihkan Bromo. Posting foto – foto keren kamu tentang Bromo dan invite collaborators dengan @fotograferindonesia__ serta tulis hastag bersama #FotograferSaveBromo,” tulis potingan @fotograferindonesia.

Postingan gerakan pemulihan Bromo itu pun sontak mendapat komentar dari netizen. Beberapa mendukung dan sebagian lainnya malah membully.

Ya.. datang ke sana REK buat kegiatan pemulihan PEMULIHAN BROMO atau DONASI BROMO para fotografer yg sdh berlimpah rejekinya dan pernah salah satunya pernah menggunakan BROMO tempat pemotretan… Iha klau posting FOTO aja hanya pamer foto aja buat apa sdh jutaan foto BROMO yang di upload dan di lihat banyak masyarakat….BROMO tetap GOSONG kelakuan 6 pelaku yang gak punya kepedulian..blasss…,” tulis akun @anangfebe mengomentari.

Baca Juga :   Ada Kebakaran, Wisatawan Masih Bisa Menikmati Keindahan Bromo dari Seruni Point

Keren si, abis posting foto apinya bisa padam??,” cuit akun @angga_308 menimpali.

Kirain pada kesana bantu pemadaman. Emang kalo posting foto api bisa padam. Serius nanya,”tulis akun @hatemelovemebaby.

Sementara itu, ada pula sejumlah netizen yang mengapresiasi kegiatan tersebut. Menurut mereka, hal itu merupakan sebagaian tanggung jawab moral sesama fotografer.

Keren bang…Ini paten punya, sebagai tanggung jawab moral sesama fotografer…,” tulis akun @warangagung mengapresiasi.

Sekedar diketahui, Manajer
Wedding Organizer (WO) berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang terjadi di Bukit Teletubbies pada Rabu (06/09/2023) lalu. Ia memberikan konsep penggunaan flare untuk foto prewedding bagi pasangan pengantin yang menjadi klien-nya hingga mengakibatkan kebakaran bromo terjadi.

Baca Juga :   Selama 3 Tahun, BPBD Catat Ada 1.221 Kebakaran di Bromo

AW kini terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara. Juga denda denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (lio/yog)