Tarik Ulur Antara KPU, Bawaslu, dan Pemkot Probolinggo Terkait Dana Hibah Pemilu 2024

147
Tarik Ulur Antara KPU, Bawaslu, dan Pemkot Probolinggo Terkait Dana Hibah Pemilu 2024

Probolinggo (WartaBromo.com)– Terjadi tarik ulur antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terkait alokasi dana hibah untuk Pemilu 2024. Hingga saat ini, belum ada kesepakatan mengenai anggaran yang akan digunakan dalam Pemilihan Walikota (Pilwali) nanti.

Anggota Bawaslu Kota Probolinggo, Putut Gunawarman, mengungkapkan ada pertemuan antara pihaknya dengan KPU dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Selasa (7/11/2023).

Sayangnya, pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan. Karena Pemkot Probolinggo hanya mengalokasikan dana hibah sebesar Rp4,9 miliar kepada Bawaslu.

Angka tersebut jauh dari pengajuan awal, yang sebelumnya mencapai Rp8,7 miliar dan direvisi menjadi Rp7,8 miliar. Pemerintah hanya menyetujui alokasi Rp4,9 miliar tanpa memberikan penjelasan yang cukup kepada Bawaslu.

Baca Juga :   Kiai Nawawi Nyatakan Dukungan untuk TEGAS hingga, Pasutri Terperosok ke Jurang Saat Pulang dari Bromo | Koran Online 17 Nov

“Kami tidak tahu dasar apa yang digunakan untuk menentukan angka tersebut,” sebut Putut pada Rabu (8/11/2023)

Sementara itu, KPU Kota Probolinggo mendapatkan dana hibah sebesar Rp23 miliar untuk Pemilu 2024. Awalnya, KPU mengajukan Rp37 miliar, namun Pemkot Probolinggo hanya bersedia di angka Rp19 miliar. Setelah perundingan tambahan, akhirnya disepakati angka Rp23 miliar.

Menurut Permendagri Nomor 41 Tahun 2020, pembagian pencairan dana hibah dilakukan sebesar 40-60 persen, dengan 40 persen pada tahun 2023 dan sisanya 60 persen pada tahun 2024. Jika mengacu pada peraturan tersebut, dana sebesar Rp23 miliar akan dicairkan sebesar Rp9 miliar pada 2023.

“Dalam rapat tadi kami diminta untuk membuat RAB sebesar Rp1,3 miliar untuk pencairan 2023. Namun, kami tetap mengacu pada Permendagri Nomor 41 Tahun 2020. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan KPU Kota Probolinggo serta pusat,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan SDM KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal.

Baca Juga :   Ini Pengakuan Kades Karanggeger Terkait OTT Oknum LSM

Sesuai Permendagri, penandatanganan NPHD seharusnya dilakukan paling lambat pada 10 November 2023. Oleh karena itu, Bawaslu dan KPU dijadwalkan untuk bertemu dengan Wali Kota Probolinggo pada Senin, 13 November 2023, untuk mencari solusi terkait permasalahan ini.

Terpisah, Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo, Muhammad Sonhadji, belum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menyebutkan bahwa penjelasan selanjutnya akan disampaikan oleh Wali Kota Probolinggo dalam pertemuan yang akan datang. “Nanti senin saja,” ucapnya singkat. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.