Kronologi Pembunuhan Randupitu: Pelaku Siapkan Pisau dari Rumah

3009
Kronologi Pembunuhan Randupitu: Pelaku Siapkan Pisau dari Rumah

Pasuruan (WartaBromo.com) – Heru Purnomo (34) warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dibekuk polisi. Ia ditangkap lantaran diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan Endang Sukowati (47).

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, Heru ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini. Ia ditangkap di pabrik tempatnya bekerja pada Kamis (09/11/2023).

Bayu membeberkan, sebelum tiba di rumah Endang, Heru sudah mempersiapkan diri dengan membawa pisau dapur dari rumahnya.

Heru menusuk Endang di ruang tengah. Endang sempat lari ke kamar mandi, tetapi Heru bisa mengejarnya dan di kamar mandi kembali melakukan penusukan, bahkan sempat membekap Endang.

“Kejadian rentang waktu pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. Ada perlawanan, itu terbukti luka sayatan pada tangan pelaku,” ujar Bayu saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga :   PLN UIT-JBTB Berikan Pelatihan UKM Dan Hidroponik untuk Warga Grati

Usai melakukan aksinya, Heru sempat mengambil empat buah cincin milik dan dua buah ponsel milik Endang. Heru juga berupaya menghilangkan barang bukti.

Sejumlah barang bukti didapatkan polisi di tempat terpisah. Baju yang dipakai saat peristiwa telah dibakar. Pisau sempat dibuang. Jaket milik suami Endang sempat diambil tetapi kemudian dibuang.

Sementara itu empat buah cincin dan dua buah ponsel milik Endang yang hilang saat kejadian, ditemukan di rumah Heru.

“Hasil gelar perkara kami memenuhi unsur pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP. Karena pelaku mempersiapkan diri membawa alat yang digunakan untuk melakukan penusukan dan ada jeda waktu antara kejadian dengan waktu mempersiapkan tersebut,” kata Bayu. (tof/may)