Pemkab Probolinggo Alihkan Anggaran Rp 7 Miliar dari Belanja Mamin ke Infrastruktur

100

Probolinggo (WartaBromo.com) – Tahun depan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo fokus pada pembenahan infrastruktur. Dalam langkah strategis itu, memutuskan untuk mengalihkan sekitar Rp 7 miliar dari anggaran belanja makanan dan minuman (mamin)

Inisiatif ini berasal dari arahan Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, yang mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab untuk memangkas pengeluaran terkait makanan dan minuman (mamin).

Ugas menekankan bahwa tidak setiap pertemuan atau sesi koordinasi memerlukan penyediaan mamin yang mewah. Untuk pertemuan singkat, penyediaan kue atau snack sudah cukup. Makanan lengkap hanya diperbolehkan untuk sesi yang berlangsung hingga 8 jam.


Hasil koordinasi dengan badan keuangan daerah, sejumlah besar Rp 7 miliar berhasil dialihkan dari pengeluaran mamin. “Untuk pembangunan infrastruktur di Kabupaten Probolinggo, kami bertujuan untuk mempercepat proyek konstruksi yang sedang berlangsung,” kata Ugas.

Baca Juga :   Per Tahun, Penduduk Kabupaten Pasuruan Bertambah 9 Ribu Orang hingga Duda-Janda Ini Adalah Pengantin Pertama Pemakai Mobil Dinas Wali Kota Probolinggo | Koran Online 28 Jan

Langkah penghematan biaya lainnya adalah honor pembicara. Dalam konteks ini, pembicara lokal kini dialokasikan 50% dari honorarium yang diberikan kepada pembicara dari luar kota. Sebagai langkah pencegahan untuk menghindari pengembalian pembayaran berlebihan.

Ugas mengatakan, langkah proaktif ini mencerminkan komitmen Pemkab Probolinggo terhadap tanggung jawab fiskal. Serta fokus strategis untuk memajukan infrastruktur di wilayah tersebut demi keuntungan penduduknya.

“Dengan prinsip ini, kami mengoptimalkan anggaran kami, dan melalui efisiensi ini, kami berharap dapat meningkatkan alokasi untuk proyek infrastruktur yang sangat penting,” tutup Ugas. (saw/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.