JPU Sebut Pledoi Terdakwa Flare Kebakaran Bromo Tidak Dapat Diterima

162

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pengadilan Negeri Kraksaan kembali menggelar kasus flare kebakaran Bromo dengan agenda replik (jawaban JPU terhadap pledoi terdakwa) pada Rabu (24/1/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, menyebut pledoi terdakwa tidak dapat diterima.

Hal itu diungkapkan salah satu JPU, Militandityo Alfath Arviansyah, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra. Sidang itu sendiri dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Krakaaan I Made Yuliada, didampingi oleh Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna sebagai anggota majelis hakim.

Militandityo Alfath Arviansyah berpendapat bahwa kelalaian dari terdakwa adalah penyebab langsung dari kebakaran tersebut. Sementara faktor alam yang disebutkan dalam pledoi seharusnya tidak dapat diterima sebagai pembelaan.

“Adanya kelalaian yang menyebabkan tindak pidana, tentunya tidak harus memperhatikan akibat dari kelalaian itu sendiri, jika hanya karena faktor alam tanpa adanya kelalaian dari terdakwa, tidak mungkin akan terjadi kebakaran,” ujarnya.

Menurutnya, terdakwa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 741,8 miliar dan kebakaran lahan seluas 1.241,79 hektare.

Karenanya JPU berharap majelis hakim tidak menerima pledoi terdakwa. “Mengabulkan tuntutan semula, yaitu kurungan tiga tahun penjara dan denda Rp 3,5 miliar,” tandas Militan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hasmoko, menyatakan bahwa mereka akan memberikan jawaban terhadap replik JPU dengan sidang duplik yang dijadwalkan pada Kamis (25/1/2024).

“Kami akan sampaikan duplik secara tertulis. Setelah kami berkoordinasi dengan klien,” sebut pengacara senior itu.

Kebakaran Bukit Teletubbies terjadi pada 6 September 2023. Ketika kegiatan pengambilan foto prewedding menggunakan alat flare atau properti asap warna-warni. Kejadian ini menyulut api yang mengakibatkan kerugian besar di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.