Zaini, Maling Motor di Krejengan Bakal Dicopot Sebagai Perangkat Desa

281

Krejengan (WartaBromo.com) – Zaini (55), yang melakukan pencurian motor di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan pada Minggu (21/1/2024), bakal disanksi berat, berupa pemecatan dengan tidak hormat.

“Perangkat Desa bisa diberhentikan sementara apabila menjadi tersangka dalam tindak pidana,” ungkap Kabid Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin, Rabu (24/1/2024).

Pemberhentian sementara, kata Ofie, sesuai dengan Peraturan Bupati Probolinggo nomor 13 tahun 2018, Pasal 14 ayat 2 poin (a). Status itu dapat menjadi permanen dengan pemberhentian tidak hormat dari jabatannya, setelah ada putusan yang mengikat dari pengadilan.

Prosesnya melalui keputusan kepala desa setelah konsultasi dengan camat. “Kalau sudah inkrah, baru bisa diberhentikan tetap. Tapi sejauh ini, perkara ini belum ada laporan ke kami,” sebut penggemar Honda Tiger itu.

Baca Juga :   Coba Rampas Sepeda, 6 Tukang Jabel Diusir Warga

Terpisah, Camat Krucil, Febrya Ilham mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. “Belum ada laporan, tapi nanti akan coba kami cek,” katanya.

Pada peristiwa Minggu lalu, Zaini mencoba mencuri motor milik Afifuddin, di Desa Widoro, Kecamatan Krejengan. Namun, upaya tersebut digagalkan ketika bunyi starter motor terdengar oleh korban. Afifuddin bersama teman-temannya berhasil mengejar Zaini hingga akhirnya tertangkap.

Dalam pengembangan lebih lanjut, diketahui jika Zaini merupakan Perangkat Sesa Seneng, Kecamatan Krucil. Profesi sebagai aparatur pemerintah dibenarkan oleh Kepala Desa Seneng, Supaidi. (aly/saw)