Honor Tak Dibayar, Saksi Perindo Lapor Bawaslu

257

Kraksaan (WartaBromo.com) – Sejumlah saksi dari Partai Perindo melapor ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Pasalnya honor mereka sebagai saksi pada saat pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024), tak dibayar.

Siti Maryam, koordinator desa (kordes) saksi dari Partai Perindo di Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan mendatangi kantor Bawaslu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Minggu (18/2/2024). Menemui komisioner bawaslu.

Ia mewakili sejumlah saksi yang honornya belum dibayar oleh Partai Perindo. Padahal sudah membuat laporan form C1 atau hasil perekapan suara.

Maryam menyebut sebagai kordes, dijanjikan Rp 500 ribu. Sedangkan saksi di TPS itu Rp 200 ribu. Nyata honor itu tak kunjung cair.

Baca Juga :   Bawa Ajudan Bupati, KPK Kembali Geledah Rumah Hasan Tantri

“Kemarin sebenarnya diberikan, tapi hanya empat amplop. Padahal saksinya ada di 15 TPS. Makanya saya kembalikan amplop itu sampai saksi yang lain juga diberikan,” tutur ia.

Maryam berharap honor bagi para saksi segera dicairkan karena mereka telah bekerja keras hingga larut malam. Beberapa di antara mereka bahkan hamil dan ada yang sakit.

“Rekom saksinya ditandatangani oleh Pak Ahmad Supaedi sebagai ketua DPD, yang juga merupakan calon legislatif DPR RI,” jelasnya.

Alifi Prasetya Ningsih, Penasihat Hukum dari Siti Maryam, menegaskan bahwa honor bagi para saksi seharusnya dicairkan tanpa menghiraukan hasil perolehan suara. Mereka bersedia membawa persoalan ini ke ranah hukum jika perlu.

Baca Juga :   Truk Mogok Jatuh ke Jurang hingga Proyek Perumahan di Pekuncen Disegel | Koran Online 9 Jun

“Seharusnya dibayarkan sesuai kesepakatan awal. Makanya kami datangi bawaslu untuk laporan. Kalau semisal honor saksi yang tidak dibayar ini tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maka akan kami bawa ke Polres,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yonki Hendriyanto, mengakui pihaknya telah menerima laporan dari saksi Partai Perindo Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

Namun, menurutnya, persoalan honor saksi tidak diatur dalam UU Pemilu. “Itu tidak diatur sedemikian rupa terkait persoalan honor saksi ini,” ucapnya. (ali/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.