Di Depan Ratusan Purel, Dewan Janjikan Pembahasan Raperda Hiburan Tahun Ini

334

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan memastikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penataan usaha hiburan sudah masuk program legislasi daerah di tahun 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiarto, usai audiensi dengan ratusan purel dan sejumlah aktivis LSM di Kantor DPRD, Senin (22/04/2024).

Sugiarto mengaku pihaknya menyambut baik usulan pembentukan perda yang mengatur usaha hiburan di Kabupaten Pasuruan.

“Tuntutan para pekerja dan pelaku hiburan ini sudah terpenuhi. Raperda tersebut sudah masuk prolegda 2024,” kata Sugiarto.

Kabag Hukum Pemkab Pasuruan, Alfan Nurul mengatakan, raperda tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian hiburan sudah disusun oleh pemkab. Rencananya, tahun 2024 ini raperda akan dilakukan pembahasan.

“Tahapannya memang memerlukan waktu,” kata Alfan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan, Saad Muafi menambahkan, ada 12 raperda yang masuk dalam prolegda 2024. Salah satunya raperda usaha hiburan.

Pihaknya sudah menyampaikan kepada pemkab untuk menggelar FGD membahas raperda hiburan ini. Namun demikian, Muafi juga mengingatkan bahwa pemkab memiliki perda yang mengatur peredaran dan penjualan minuman keras.

“Kita memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2009. Artinya nanti perda hiburan juga perlu menyesuaikan dengan perda minuman keras tersebut,” ujar Muafi.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Advokasi Kebijakan (Pus@ka), Lujeng Sudarto menanggapi, pembahasan raperda hiburan nantinya harus melibatkan semua pihak.

Artinya pembahasan tidak semata dilakukan oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan, tetapi juga pelaku serta pekerja usaha hiburan itu sendiri dan masyarakat.

Seperti diketahui, ratusan perempuan yang berprofesi sebagai LC mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka didampingi oleh sejumlah aktivis LSM.

Tuntutan mereka adalah agar pemkab segera menerbitkan perda yang mengatur penataan usaha hiburan di Kabupaten Pasuruan. (tof/asd)