Tongas (WartaBromo.com) – Insiden kekerasan yang mengakibatkan Asan alias Roy Jordy luka berat, dipicu persoalan sertifikat tanah dan penebangan kayu kamelina di lahan keluarga.
Kepada penyidik, Nur Hasan (74), mengaku kesal kepada keponakannya tersebut. Dimana Asan diduga mengambil sertifikat tanah warisan milik bersama tanpa izin keluarga.
Selain itu, Asan menebang 10 pohon kamelina. Pohon tegakan tersebut diklaim sebagai milik tersangka Nur Hasan.
“Pohon-pohon tersebut ditanam di atas tanah warisan milik bersama keluarga,” ungkap Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, IPTU Zainullah, Kamis (16/5/2025).
Pada malam kejadian, kata Zainullah, tersangka Nur Hasan mendatangi korban di lokasi kejadian dengan maksud menanyakan tentang sertifikat yang diambil korban. Serta penebangan pohon yang dilakukan korban.
“Pertemuan ini memicu cekcok yang kemudian berujung pada perkelahian,” lanjut perwira kelahiran Sampang, Madura tersebut.
Karena kondisi fisik Nur Hasan yang sudah tua dan lemah, anaknya, tersangka Nurul Huda (19), datang membantu. Nurul Huda memukul korban menggunakan kayu hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, tersangka Nur Hasan mengambil arit atau sabit dari sepeda motornya. Senjata tajam tersebut dibacokkan kepada korban, menyebabkan korban bersimbah darah.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka parah yang dideritanya. Sedangkan kedua pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Asan alias Roy Jordy dianiaya Nur Hasan, paman dan Nurul Huda, sepupunya. Lokasinya di dekat warung sate di Dusun Kulak Utara, Desa Wringin Anom, Kecamatan Tongas, pada Rabu, 15 Mei 2024, pukul 19.00 WIB. Korban mengalami luka serius akibat perkelahian tersebut. (lai/saw)