Ipar Bejat, Rudapaksa Sepupu Istri Selama 3 Hari di Hotel

290

Probolinggo (WartaBromo.com) – Betapa tercela perbuatan yang dilakukan Muz (31 tahun) terhadap sepupu istrinya, Melati (14 tahun). Ia membawanya ke hotel dan merudapaksa korban selama 3 hari.

“Selain persetubuhan di bawah umur, pelaku MUZ juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, seperti menampar dan menendang,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (18/5/2024).

Pencabulan dan kekeran fisikitu terjadi, setelah korban diajak jalan-jalan oleh pelaku. Korban, kata Zainullah, mau diajak jalan-jalan setelah termakan dibujukrayu ayah 1 anak tersebut. Melati dijanjikan diberi mobil jika mau menikah dengannya.

Menurut Zainullah, Muz membawa Melati ke sebuah hotel di Kota Probolinggo tanpa sepengetahuan orangtuanya pada Senin, 29 Januari 2024. Karena tak ada di rumah, orangtua Melati menghubungi korban sehabis Magrib. “Dihubungi melalui handphone tidak bisa,” terangnya.

Baca Juga :   Bobol Rumah Korban saat Tarawih, Remaja Wonoasih Bawa Kabur Uang Rp4,8 Juta dan 2 Smartphone

Kemudian pada Kamis, 01 Februari 2024, korban meminta dijemput oleh ayah korban di sebuah pom bensin daerah Leces. Ternyata ayahnya datang bersama Muz. Saat ditanya kemana saja oleh ayahnya, korban berbohong karena ada pelaku.

Namun dua bulan kemudian atau bulan April, korban akhirnya jujur kepada orang tuanya. Melati mengatakan bahwa MUZ yang mengajaknya pergi selama 3 hari tersebut, bukan bersama teman-teman korban.

Korban mengaku kepada orangtuanya, bahwa MUZ beberapa kali mencabuli. Bahkan juga menganiayanya secara fisik, termasuk menampar dan menendangnya.

Di hari ketiga, Muz meminta temannya untuk menjemput korban dari penginapan untuk mengantarnya ke rumah kerabat Muz di Klakah Lumajang. “Dan kemudian mengantar ke pom bensin untuk dijemput oleh orang tua,” jelas Zainullah.

Baca Juga :   Hanya Fernanda Zulkarnain yang Daftar Menjadi Ketua di Musda Golkar Kota Probolinggo

Mendengar penuturan itu, orang tua korban geram atas perbuatan Muz Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

“Enam hari setelah laporan tersebut, tepatnya pada 2 Mei 2024, Muz berhasil ditangkap tim reskrim. Statusnya tersangka dan ditahan,” sebut perwira asal Sampang Madura itu. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.