Sebulan, 21 Orang Pelaku Langsung Narkoba Digaruk Polisi

166

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polres Pasuruan kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang aktif di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. Dalam kurun waktu satu bulan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 21 tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 143,45 gram beserta pil okerbaya (Obat Keras Berbahaya) sebanyak 4.550 butir.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan, selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya perempuan.

Menurutnya, dari 21 tersangka tersebut terkumpul barang bukti 143,45 gram sabu. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

“Ini merupakan ungkap kasus narkoba selama bulan Mei. Diantaranya dengan barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan 4.550 butir okerbaya yang kami amankan dari 21 pelaku,”

Sementara itu, ibu rumah tangga asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, yakni Jamila (28) juga ikut diamankan. Ia tangkap oleh Sat resnarkoba pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di rumahnya.

Kepada penyidik, Jamila mengaku awalnya menemukan barang bukti sabu yang dikira garam di depan sekolah dekat rumahnya. Jamila menemukan sabu tersebut terbungkus dengan plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram.

Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila tersebut. Sabu itu kemudian di tawar oleh orang yang mengetahui hal tersebut dan kemudian dibeli dengan harga Rp300 ribu.

“Jadi sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya kepada pengedar,” tuturnya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp10 miliar. (don/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.