Karyawati Pabrik Garmen Ditangkap Usai Bawa Pulang Ponsel yang Tertinggal di Taman Maramis

91
DS, karyawati pabrik garmen diperiksa penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang karyawati pabrik garmen ditahan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Setelah membawa pulang ponsel yang ditinggal pemiliknya di Taman Maramis, Kelurahan / Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Terduga pelaku, DS (24 tahun), warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia ditangkap tanpa perlawanan di Desa Tunggak Cerme pada Senin pagi (3/6/2024. Sehari-hari ia bekerja di pabrik garmen

Ia diamankan polisi berdasarkan laporan dari ESA (18 tahun), warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Perempuan muda itu, kehilangan handphone Redmi Note 12 miliknya pada Selasa (23/12024), sekitar pukul 17.30 WIB.

Insiden ini bermula ketika korban sedang jogging. Usai berolahraga, ia kemudian beristirahat di salah satu lapak penjual es di Taman Maramis.

Setelah cukup beristirahat, ESA lantas pulang. Ia tak menyadari jika ponselnya yang diletakkan di meja lapak penjual es, tidak dibawa.

Baru ketika ESA sampai di rumah, ia menyadari bahwa ponsel seharga 2 jutaan itu, sudah hilang. Ia pun kembali ke lokasi, namun tak menemukan ponselnya.

Di sisi lain, DS tiba di lokasi setelah ESA pergi. Wanita muda itu, melihat handphone yang tertinggal di meja. Tanpa berpikir panjang, DS memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya.

Ponsel merek Tiongkok tersebut, dibawa pulang. Handphone tersebut disembunyikannya dalam waktu yang cukup lama. Dirasa situasi aman, DS menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi.

“Setelah melalui proses penyelidikan, petugas berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian ini,” jelas Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah pada Selasa, 11 Juni 2024.

DS kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Terhadap tersangka DS, kita kenakan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.