Probolinggo (WartaBromo.com) – Arsumi Habiba E Maharani Al Asegaf (34), yang selama ini mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, ternyata juga memiliki identitas dari berbagai instansi pemerintah lainnya. Identitas ini digunakan untuk kepentingan pribadi dan meraup keuntungan secara ilegal.
Kapolres Probolinggo, AKBP. Wisnu Wardana, dalam keterangannya pada Rabu (26/6/2024), mengungkapkan bahwa tersangka tidak hanya mengaku sebagai pegawai kejaksaan, tetapi juga memiliki kaitan dengan berbagai instansi lain.
“Jadi tersangka ini selain mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, juga mempunyai identitas berkaitan dengan instansi lain,” ujarnya.
Petugas berhasil menyita sejumlah kartu pengenal dari berbagai instansi pemerintah, seperti Pengadilan RI Kraksaan, Pengadilan Tinggi RI Surabaya, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Selain itu, ditemukan pula pin dan atribut lain yang menunjukkan seolah-olah tersangka adalah aparat penegak hukum. Oleh warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan itu, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun, Kapolres Probolinggo menegaskan bahwa semua atribut tersebut tidak ada kaitannya dengan lembaga manapun. “Perlu kami tegaskan, jika tersangka ini bukan pegawai dan tidak ada kaitannya dengan instansi manapun,” tegas Wisnu Wardana.
Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan, I Made Yuliada, menyatakan rasa syukurnya atas pengungkapan kasus ini. Sejauh ini, belum ada laporan penipuan yang dilakukan tersangka dengan mengatasnamakan lembaganya.
“Pimpinan kami di Mahkamah Agung, berterimakasih dengan pengungkapan ini. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak cepat jika ada yang mengaku-ngaku pegawai kami,” ujarnya.
Arsumi diamankan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan Satreskrim Polres Probolinggo di rumahnya di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, pada 21 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan warga terkait penipuan yang dilakukan oleh tersangka dengan mengaku sebagai pegawai kejaksaan.
Dalam aksinya, pelaku meminta uang puluhan juta rupiah dengan iming-iming pekerjaan di Kejaksaan Negeri Probolinggo. Tiga korban yang melapor ke SPKT Polres Probolinggo adalah DAU, AS, dan MW.
Korban DAU telah menyerahkan uang sebesar Rp7,3 juta dari total Rp12 juta yang diminta oleh Arsumi. AS, menyerahkan uang Rp12 juta, sementara MW menyerahkan Rp5,6 juta dengan harapan yang sama untuk mendapatkan pekerjaan.
Uang tersebut diklaim sebagai biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan. Arsumi memberikan 3 korban seragam kejaksaan dan badge palsu. (aly/saw)