Probolinggo (WartaBromo.com) – Calon Wakil Bupati (Cawabup) Probolinggo nomor urut 01, Abd. Rasit, mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo, Kamis (10/10/2024).
Kedatangannya bertujuan untuk menyerahkan surat klarifikasi terkait dugaan laporan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digunakan saat mendaftar sebagai Cawabup.
Abd. Rasit tiba di kantor Bawaslu sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Serta sejumlah petinggi partai politik, seperti Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Probolinggo, Didik Irfan, dan Sekretaris DPD Nasdem, Darnianto.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ubaidillah, mengonfirmasi bahwa Abd. Rasit hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi yang semula dijadwalkan pada Rabu (9/10/2024).
Namun, dalam pertemuan tersebut, Abd. Rasit memilih untuk memberikan klarifikasi secara tertulis dan menolak memberikan klarifikasi secara lisan.
“Yang bersangkutan sudah menyerahkan klarifikasi secara tertulis. Ketika kami tanya klarifikasi secara lisan, yang bersangkutan tidak bersedia. Jadi klarifikasi secara tertulisnya ini yang akan kami pelajari atau kaji dulu,” ungkap Ubaidillah.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Abd. Rasit, Prayuda Rudy Nurcahya, menegaskan bahwa kliennya hadir hanya untuk memenuhi undangan Bawaslu. Klarifikasi telah diserahkan kepada petugas.
“Kami ini diundang, karena diundang, makanya kami hadir. Jadi saya luruskan, ini undangan bukan panggilan. Jadi tidak ada mangkir-mangkir,” jelas Prayuda.
Menanggapi laporan dugaan pemalsuan LHKPN, Prayuda meyakini bahwa tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Abd. Rasit. Pihaknya optimistis bahwa kasus tersebut tidak akan berujung pada sanksi pidana terkait Pilkada.
“Jika dikaitkan dengan pasal-pasal pidana, insya Allah tidak ada unsur pidananya. Negara tidak dirugikan dalam hal ini. Kami yakin sejak awal tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai latar belakang, Abd. Rasit dilaporkan oleh LSM LIRA atas dugaan pemalsuan LHKPN. Dalam laporan tersebut, Abd. Rasit menyatakan bahwa ia tidak memiliki hutang.
Namun, saat ini BRI sedang melelang beberapa aset, termasuk properti berupa bangunan dan tanah seluas 815 meter persegi di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton.
Serta sawah seluas 3.135 meter persegi di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, yang terdaftar atas nama Sumarmi, istri Abd. Rasit. (aly/saw)