Pasuruan (WartaBromo.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan tengah melakukan penelusuran terkait temuan foto – foto sejumlah kepala desa yang mengacungkan dua jari, yang diduga sebagai simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pilkada 2024.
Foto tersebut diduga diambil usai acara silaturahmi dan doa bersama Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Pasuruan di salah satu rumah makan di kawasan Gadingrejo Kota Pasuruan, Rabu (9/10/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dan penelusuran dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi terkait temuan dugaan ketidaknetralan aparatur desa tersebut.
Menurut Arie, Bawaslu jauh hari telah memberikan himbauan sebelum acara tersebut agar tidak ada unsur politis dan mendapatkan kepastian bahwa kegiatan tersebut murni kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) tanpa ada unsur politis.
Namun kemudian, foto yang beredar mengindikasikan adanya kemungkinan simbolisasi dukungan politik, yang perlu ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Uniknya, foto dengan pose tersebut diduga dilakukan secara bergantian oleh sejumlah kepala desa namun ada satu orang yang sama terus ikut dalam foto tersebut.
“Kita ingin tegaskan agar netralitas ASN maupun kepala desa dalam Pilkada ini tetap terjaga. Ini masih kita telusuri termasuk satu orang yang kita duga aktornya, ” ujarnya.
Arie mengingatkan bahwa Aparatur desa yang terdiri dari kepala desa, sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.
Kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis yang regulasinya tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Jika mereka terbukti terlibat politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda,”tegasnya.
Hingga berita ini ditulis belum didapatkan klarifikasi dari pihak pengurus paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Pasuruan terkait foto – foto tersebut. (yog)