BEM ITB Yadika Pasuruan Gelar Diskusi Undang Paslon, Bawaslu Ingatkan Aturan Kampanye di Tempat Pendidikan

61

Bangil (WartaBromo.com) – Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengeluarkan surat imbauan kepada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institut Teknologi & Bisnis Yadika Pasuruan. Surat itu merespon adanya kegiatan Diskusi Diseminasi Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan yang akan diselenggarakan Selasa (12/11/2024) sore.

Berdasarkan surat nomor 636/PM.00.02/K.JI-20/11/2024 yang sempat beredar dan diterima redaksi, Bawaslu mengingatkan tentang aturan berkampanye di tempat pendidikan. Kampanye yang dimaksud ialah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi-misi dan program Pasangan Calon.

Aturan kampanye di tempat pendidikan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf i menyatakan bahwa dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat Pendidikan.

Pasal 57 ayat (2) menyebut bahwa larangan kampanye di tempat Pendidikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf i di kecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapatkan izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye.

Pada Pasal 57 ayat (3) dituliskan bahwa Kampanye di perguruan tinggi sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengganggu fungsi dan peruntukannya serta tidak melibatkan anak.

Lebih lanjut, Pasal 58 ayat (3) menjelaskan bahwa kampanye di perguruan tinggi dilaksanakan pada hari sabtu dan / Hari Minggu. Serta, Pasal 58 ayat (5) menyatakan bahwa Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan.

Adapun BEM ITB Yadika Pasuruan diminta Bawaslu untuk memastikan kedua Paslon tidak membawa massa pendukung/relawan dan tidak membawa atribut kampanye dalam bentuk apapun.

BEM ITB Yadika Pasuruan juga harus memastikan keamanan dan ketertiban, bersikap adil dan tidak berpihak, serta kegiatan harus mendapatkan izin dari pihak penanggungjawab perguruan tinggi.

Bawaslu meminta agar jajaran pengawas pemilu diberikan akses untuk melakukan pengawasan kegiatan dan mengingatkan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, dari pantauan wartabromo hanya Cabup dan Cawabup nomer 2 yakni Rusdi Sutejo dan Gus Shobih yang hadir dalam kegiatan tersebut. (ham/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.