Probolinggo (WartaBromo.com) – Posisi Fernanda Zulkarnain sebagai anggota DPRD Kota Probolinggo resmi berakhir setelah ia digantikan oleh Guruh Dwi Prasetyo.
Pelantikan Guruh dilakukan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Jabatan Pergantian Antar Waktu (PAW) pada Senin (25/11/2924) di Gedung DPRD Kota Probolinggo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Probolinggo, M. Taufik Kurniawan.
Guruh Dwi Prasetyo, yang merupakan kader Partai Golkar, menggantikan Fernanda Zulkarnain karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Probolinggo.
Dengan penggantian ini, Guruh diharapkan dapat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan amanah hingga akhir periode 2024-2029.
Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha, menyatakan bahwa keputusan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 4 huruf A angka 2 Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Tata Tertib DPRD.
“Bahwa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna didahului dengan persetujuan lisan dari anggota,” jelasnya.
Setelah proses pengambilan sumpah, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengumuman dan penetapan jabatan antar waktu untuk DPRD Kota Probolinggo periode 2024-2029.
Pergantian ini diharapkan membawa semangat baru dalam menjalankan tugas-tugas legislatif di Kota Probolinggo. (saw)