Janji Beri Sapi dan Sewakan Sound Horeg Diproses Bawaslu, Warga dan Ketua Parpol Dipanggil Sebagai Saksi

445

Gempol (WartaBromo.com) – Pasca coblosan Pilkada Serentak pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pasuruan masih memproses sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran di Pilkada. Salah satu yang menjadi sorotan adalah janji pemberian sapi dan akan sewakan sound horeg yang dilaporkan oleh kelompok masyarakat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti dua laporan terkait janji yang disampaikan oleh dua kandidat kepada pemilih sebelum pelaksanaan Coblosan atau masa kampanye.

Yang pertama yakni laporan Suwito, dari aliansi masyarakat peduli demokrasi Pasuruan. Laporan tersebut, menurut Arie, berkaitan dengan janji pemberian sapi kepada desa yang memenangkan pasangan nomor urut 01, MUDAH (Gus Mujib – Ning Wardah) sebesar 70 persen. Janji itu disampaikan oleh Gus Mujib saat kampanye akbar di Lapangan Martopuro Kecamatan Purwosari.

Dalam laporannya, pelapor menyebut dua orang petinggi partai sebagai saksi yakni Rias Yudikari Drastika (Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan) dan Andri Wahyudi (Ketua DPC PDI-P Kabupaten Pasuruan) dan juga saksi ahli, mantan Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmoko, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Berkas laporan yang kami terima, mereka adalah saksi kejadian,”ujar Arie.

Tak hanya kasus Gus Mujib, Bawaslu juga menangani laporan terkait janji kampanye calon bupati Rusdi Sutejo. Seorang warga bernama Soim melaporkan janji yang disampaikan oleh Rusdi saat berkampanye, baik melalui rekaman video yang beredar di media sosial maupun dalam orasi kampanye akbar.

Berdasar laporan tersebut Rusdi telah berjanji jika terpilih sebagai bupati, ia akan menyewakan sound horeg antara lain Carreta ( Saat kampanye akbar) dan Brewog Audio di Desa Jatiarjo, Prigen (beredar di media sosial tiktok).

“Untuk kasus Cabup paslon 02, kami memanggil dua orang saksi,”tegas arie.
Ditegaskannya, langkah – langkah pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye yang mungkin mempengaruhi hasil Pilkada.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil real count KPU pada Kamis (28/11/2024) pukul 10.15 WIB, pasangan Rusdi Sutejo – Gus Shobih unggul dengan perolehan suara 62,41% dari total suara yang masuk di 2.327 TPS di Kabupaten Pasuruan. Sementara itu, pasangan Gus Mujib – Ning Wardah hanya meraih 37,59% suara.

Hasil ini hampir mencakup seluruh TPS, dengan hanya 11 TPS yang belum terdata dari total 2.338 TPS di Kabupaten Pasuruan. (yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.