Probolinggo (WartaBromo.com) – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Probolinggo masih menemui kendala. Salah satu isu utama adalah polemik terkait pembentukan Komite Disabilitas Daerah (KDD).
Pegiat disabilitas Kabupaten Probolinggo, Arizky Perdana Kusuma, menjelaskan bahwa KDD memiliki peran strategis dalam memastikan implementasi peraturan daerah tersebut.
KDD bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kami berharap KDD dapat dimasukkan dalam Perda tersebut,” ujar Arizky yang juga mantan Ketua Pertuni Kabupaten Probolinggo pada Senin (9/12/2024).
Namun, keinginan tersebut belum dapat direalisasikan. Menurut Arief Hidayat, anggota Panitia Khusus (Pansus) 3 DPRD Kabupaten Probolinggo, KDD tidak dapat dimasukkan ke dalam perda karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Mengingat Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural bersifat ad hoc. Pembentukan sexara nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas
“Setelah kami pelajari, memang tidak ada landasan hukum yang memungkinkan KDD dicantumkan dalam perda. Sebagai alternatif, pembentukannya dapat diusulkan langsung melalui bupati dan dituangkan dalam peraturan bupati (Perbup),” jelas Arief dari Fraksi PDIP.
Meski KDD tidak bisa dimasukkan dalam perda, Arizky menegaskan bahwa para pegiat disabilitas tidak terlalu kecewa. Sebab, sebagian besar poin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah terakomodasi dalam raperda ini.
“Setelah perda disahkan, yang kami harapkan selanjutnya adalah peraturan teknis melalui Perbup. Bisa Forum Komunikasi antara komunitas disabilitas dan pemerintah juga penting untuk diatur secara rinci,” tambah Arizky.
Raperda ini sebenarnya telah lama dibahas oleh organisasi difabel, OPD Pemkab Probolinggo, dan DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024. Namun, hingga kini pembahasan tersebut belum rampung dan dilanjutkan oleh DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029. (saw)