Hasan-Tantri Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

819

Surabaya (WartaBromo.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, Kamis (13/2/2025).

Keduanya juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.

Putusan Majelis Hakim yang diketahui oleh Ferdinand Marcus L, hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang berlangsung 3 jam tersebut, majelis hakim mengagendakan pembacaan putusan atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat pasangan suami istri tersebut.

Pada permulaan sidang, Ferdinand mengungkapkan bahwa dokumen putusan mencapai lebih dari 800 halaman. Karena cukup tebal, mereka akan membacakan pokok-pokok putusan, terutama pertimbangan utama majelis hakim.

Permintaan majelis hakim ini disepakati oleh JPU KPK dan tim kuasa hukum kedua terdakwa.

Vonis dan Sanksi Tambahan
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Tantri dan Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta melakukan pencucian uang.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Tantri dan Hasan terbukti secara sah melakukan tindak pidana gratifikasi dan TPPU. Masing-masing terdakwa Tantri dan Hasan sama-sama divonis dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara,” ucap Ferdinand saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman pokok, keduanya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap mereka tidak membayar, harta mereka akan disita.

Apabila hasil sitaan masih belum mencukupi, mereka akan dikenai hukuman tambahan 2 tahun 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memberikan 3 opsi kepada terdakwa dan JPU KPK. Yakni untuk menerima putusan, mengajukan banding, atau mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Sejarah Kasus
Sebelumnya, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, mereka juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20 juta.

Kasus gratifikasi dan TPPU ini merupakan kelanjutan dari dugaan praktik korupsi selama Tantri menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2013–2021.

KPK menemukan aliran dana mencurigakan yang mengarah pada keduanya. Sehingga kasus ini pun berlanjut hingga persidangan.

Dengan vonis terbaru ini, masa hukuman Tantri dan Hasan semakin bertambah, memperpanjang daftar kasus korupsi yang menjerat kepala daerah di Indonesia. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.