Viral Tarif Parkir, Dishub Kota Pasuruan Sebut Tarif Parkir Tepi Jalan Umum dan dalam Lingkungan Pasar Berbeda

69

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah unggahan di media sosial menunjukkan perbedaan tarif retribusi parkir di Kota Pasuruan. Pemkot menjelaskan, tidak semua kawasan parkir dikenai tarif retribusi tepi jalan umum.

Pada unggahan di akun Instagram @latanza_photo tersebut memperlihatkan karcis tarif retribusi parkir kendaraan dalam lingkungan pasar sebesar Rp3.000.

Pemilik akun juga mengunggah papan tarif retribusi jasa umum atas pelayanan parkir di tepi jalan umum sebesar Rp2.000.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Andriyanto mengungkapkan, tarif parkir tepi jalan umum memang berbeda dengan tarif parkir di lingkungan pasar.

“Memang berbeda. Untuk parkir di lingkungan pasar, dikenai tarif retribusi tempat khusus parkir,” kata Andriyanto, Kamis (27/02/2025).

Ia menyebut penentuan besaran tarif retribusi parkir di tepi jalan umum dan tempat khusus parkir sudah terlampir dalam dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam perda tersebut terlampir tarif retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan dengan rincian sepeda motor dikenai Rp3.000; minibus, sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya dikenai Rp5.000.

Kepala UPT Pasar Kota Pasuruan, Luthfan Asysyam menambahkan, tarif parkir di lingkungan pasar berlaku di seluruh komplek pasar di Kota Pasuruan.

“Termasuk di Mal Pelayanan Publik, karena itu kan masuk Pasar Poncol. Sepeda motor Rp3.000, mobil Rp5.000. Pengelolaannya ikut pasar, berbeda dengan dinas perhubungan,” ujar Luthfan. (tof)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.