Cara dan Syarat Perpanjang STNK Motor Bekas yang Masih Atas Nama Orang Lain

180

Pasuruan (WartaBromo.com) – Memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor agar tetap legal digunakan di jalan raya. Namun, tak jarang seseorang harus mengurus perpanjangan STNK yang bukan atas namanya sendiri.

Seperti milik keluarga, kerabat, rekan kerja hingga STNK dari motor bekas yang kita beli dari orang lain. Situasi seperti ini kerap menimbulkan pertanyaan, apakah prosesnya bisa dilakukan dengan mudah, dan bagaimana ketentuan terbarunya di tahun 2025?

Berikut adalah syarat dan prosedur yang perlu Bolo ketahui:​

Syarat-syarat yang Diperlukan:

1. Surat Kuasa Bermaterai: Dokumen ini harus ditandatangani oleh pemilik kendaraan, memberikan wewenang kepada pihak lain untuk mengurus perpanjangan STNK.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Fotokopi KTP pemilik kendaraan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Asli dan fotokopi.

4. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.

Prosedur Perpanjangan STNK:

1. Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang disebutkan di atas telah lengkap dan sesuai.

2. Kunjungan ke Kantor Samsat: Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

3. Pemeriksaan Dokumen: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang Bolo bawa.

4. Pembayaran Pajak: Setelah dokumen diverifikasi, Bolo akan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pengesahan STNK: Setelah pembayaran, STNK akan diperpanjang dan disahkan oleh petugas.

Sebagai informasi, Untuk perpanjang STNK kendaraan bekas yang masih atas nama orang lain, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi tersebut membantu masyarakat ketika mengajukan dokumen, permohonan dan melakukan pembayaran lewat Hp. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.