Oknum Guru Honorer di Lumajang Dijerat Pasal Berlapis Usai Lecehkan Siswi Melalui Video Call

121

Lumajang (WartaBromo.com) — Guru honorer sekolah dasar negeri di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pihak kepolisian. Pelaku juga dikenai pasal berlapis yakni UU ITE dan pornografi dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres setempat Jumadi (35), yang diketahui mengajar sebagai guru olahraga diduga melakukan pelecehan seksual melalui sambungan video call menggunakan aplikasi pesan instan WhatsApp. Dalam panggilan tersebut, pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terpengaruh oleh konten pornografi yang ia tonton. Pelaku yang berstatus duda juga mengakui menjadikan korban sebagai pelampiasan nafsu sesaat.

Kejadian tidak senonoh itu bermula saat korban yang berinisial Z (12) menghubungi pelaku untuk mempertanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup WhatsApp mata pelarajan PJOK. Pesan dikirimkan sekitar pukul 11 malam, Karena tidak dibalas korban menarik kembali pesannya.

Namun sesaat setelah pesan itu ditarik, pelaku kemudian membalas pesan korban. Rupanya, saat percakapan itu terjadi pelaku tengah menonton video porno, sehingga pelaku yang sedang memuncak birahinya nekat mengajak siswinya video call.

“Jadi korban hubungi tersangka JM menanyakan kenapa tidak dimasukkan dalam grup pelajaran PJOK, dan saat itu bersamaan tersangka ini sedang menonton video porno,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata Jumat (18/4/2025).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (rud)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.