Suami Bunuh Istri karena Cemburu, Didik Terancam Hukuman Mati

604

Probolinggo (WartaBromo.com) – Didik (25), warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, harus berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal setelah nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri. Ia dijerat dengan pasal pidana: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pembunuhan berencana.

“Pelaku kami jerat dengan UU KDRT karena masih terikat dalam hubungan pernikahan, serta pasal 340 dan 338 KUHP karena ada indikasi kuat bahwa pembunuhan ini direncanakan,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Jumat (18/4/2025).

Terancam Hukuman Mati
Dengan tuduhan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Didik terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Polisi hingga kini masih terus mendalami keterangan Didik untuk mengungkap lebih jauh motif dan kronologi kejadian. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan saat konferensi pers mendatang,” imbuh AKP Putra.

Usai menghabisi nyawa istrinya, Didik tak langsung menyerahkan diri. Ia melarikan diri ke Bali dan bersembunyi di wilayah hukum Polres Badung. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama. Tim kepolisian berhasil melacak keberadaannya dan menangkapnya pada Rabu (16/4/2025).

Aksi tragis itu terjadi pada Jumat (4/4/2025) dini hari di kawasan Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Korban diketahui bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25), perempuan asal Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, yang juga merupakan istri sah pelaku.

Didik disebut-sebut terbakar cemburu sebelum akhirnya melancarkan serangan brutal menggunakan sebilah pisau yang telah ia persiapkan. Serangan itu menyebabkan Dwi meregang nyawa dengan luka bacokan di sejumlah bagian tubuhnya.

Peristiwa ini sempat mengguncang masyarakat Probolinggo. Jenazah Dwi ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di tepi Jalan Alas Malang, Desa Tarokan. Luka bacokan yang cukup parah menguatkan dugaan bahwa korban mengalami kekerasan hebat sebelum meninggal dunia.

Kematian tragis ini sekaligus menambah daftar kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa. Publik pun menanti proses hukum terhadap Didik sebagai pelaku yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.