BUMDes atau Koperasi Merah Putih? Ini Perbedaan, Fungsi, dan Tujuannya

439

Pasuruan (WartaBromo.com) – Perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes menjadi hal penting yang harus dipahami masyarakat. Keduanya merupakan model usaha yang bertujuan mendorong kemandirian ekonomi di tingkat desa.

Meski memiliki tujuan serupa, keduanya memiliki banyak perbedaan mendasar, baik dari sisi hukum, pengelolaan, hingga sumber modal. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes:

1. Dasar Hukum

Koperasi Merah Putih dibentuk berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM No.1 Tahun 2015 serta Instruksi Presiden No.9 Tahun 2025.

Sementara itu, BUMDes memiliki dasar hukum yang lebih kuat karena diatur langsung dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya Pasal 117.

2. Bentuk Usaha

Koperasi Merah Putih adalah badan usaha berbentuk koperasi dengan prinsip keanggotaan. BUMDes merupakan badan usaha milik desa yang pengelolaannya bersifat kolektif untuk kepentingan seluruh masyarakat desa.

3. Sumber Modal

Modal Koperasi Merah Putih berasal dari dana desa, APBN, APBD, hingga pinjaman dari bank-bank milik negara (Himbara).

Sementara itu, modal BUMDes biasanya bersumber dari penyertaan modal pemerintah desa, bantuan dari pemerintah daerah, provinsi, atau kerja sama dengan pihak ketiga.

4. Sistem Pengelolaan

Koperasi Merah Putih dikelola oleh pengurus koperasi yang dipilih melalui mekanisme demokratis. Berbeda dengan itu, BUMDes dikelola oleh direktur yang ditunjuk oleh kepala desa, dan bertanggung jawab kepada pemerintah desa.

5. Jenis Usaha

Koperasi Merah Putih umumnya bergerak di sektor penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik kesehatan desa, hingga gudang logistik.

BUMDes lebih fokus pada pengelolaan potensi lokal seperti wisata desa, perdagangan hasil pertanian, air bersih, dan layanan publik lainnya.

6. Tujuan Pendirian

Tujuan utama Koperasi Merah Putih adalah mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Sedangkan BUMDes bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan mengoptimalkan potensi sumber daya lokal.

7. Wewenang

Koperasi Merah Putih masih dalam tahap penyusunan wewenang yang jelas dari pemerintah pusat. Sebaliknya, BUMDes sudah memiliki wewenang penuh dalam mengelola unit usaha dan mengambil keputusan strategis.

8. Besaran Modal Awal

Setiap unit Koperasi Merah Putih ditargetkan memiliki modal awal sebesar Rp5 miliar, dengan total target nasional Rp400 triliun.

Sedangkan BUMDes memiliki modal awal yang lebih bervariasi, dengan minimal Rp20 juta tergantung kapasitas desa masing-masing.

9. Jumlah Unit

Pemerintah menargetkan pendirian 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah BUMDes menyesuaikan jumlah desa, dan saat ini sudah tersebar di ribuan desa.

Meski sama-sama bertujuan memperkuat ekonomi desa, perbedaan Koperasi Merah Putih dan BUMDes terletak pada bentuk hukum, cara kerja, pengelolaan, serta jenis usahanya. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.