Dua Warga Tewas Usai Pesta Miras di Rumah Kades, Polisi Selidiki Kasusnya

1228

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dua warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti pesta minuman keras (miras) yang digelar di rumah kepala desa setempat.

Insiden tragis itu terjadi dalam rentang waktu 26 hingga 27 April 2025 dan kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Krejengan, AKP Marudji, membenarkan adanya dua korban jiwa dalam peristiwa tersebut. “Betul, ada dua orang yang meninggal. Satu di RS Rizani dan satu lagi di RSUD Waluyo Jati,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).

Kapolsek menyebut pesta miras itu, berlangsung di kediaman Kepala Desa Temenggungan, pada Sabtu malam (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Diketahui, kegiatan tersebut digelar usai tahlilan enam hari wafatnya ibu dari sang kades.

Sedikitnya enam orang ikut terlibat dalam pesta tersebut, yakni Rifkotul Ibat (19), Taufik (33), Mulyadi (49), Fran (49), Asril (20), seluruhnya warga Dusun Parseh, Desa Temenggungan, serta Albar (38), warga Desa Prasi, Kecamatan Gading.

Mereka diduga mengonsumsi minuman keras hingga Minggi dini hari (27/4) sekitar pukul 03.00 WIB. Beberapa jam kemudian, dua dari mereka menunjukkan gejala serius.

Korban Ibat mengalami muntah-muntah pada Minggu sekitar pukul 11.00 WIB. Ia sempat dibawa keluarganya ke RS Rizani Paiton, tapi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB.

Tak berselang lama, korban kedua, Albar, juga mengalami kondisi serupa. Ia muntah-muntah pada sore harinya dan dilarikan ke RSUD Waluyo Jati, namun meninggal dunia pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Albar dilarikan pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, sementara Rifkotul Ibat dibawa ke rumah sakit pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 9.00 WIB.

Empat orang lainnya yang ikut dalam pesta tersebut hingga saat ini dilaporkan selamat dan belum menunjukkan gejala keracunan.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami penyebab pasti kematian korban, termasuk memeriksa jenis minuman yang dikonsumsi para peserta pesta. Dugaan awal, miras tersebut dibeli dari wilayah Kecamatan Kraksaan.

“Berdasarkan keterangan sementara, minuman keras itu dibeli oleh korban Albar dan Taufik,” tambah Marudji.

Polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi dan akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sisa minuman yang berhasil diamankan di lokasi.

Peristiwa ini menambah panjang daftar korban akibat konsumsi miras ilegal yang beredar di tengah masyarakat, dan menjadi peringatan akan bahaya minuman tanpa izin edar yang tak terjamin keamanannya. (aly/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.