Puluhan Buruh Pabrik Rokok di Probolinggo Diduga Alami Perubahan Status Kerja

1791

Probolinggo (WartaBromo.com) – Dugaan perubahan status kerja sepihak menimpa puluhan karyawan tetap di sebuah pabrik rokok di Kabupaten Probolinggo. Sebanyak 24 buruh disebut-sebut harus beralih dari status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak harian lepas, tanpa melalui prosedur pemberitahuan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sampai ke meja legislatif. Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (30/4/2025) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait, yakni perwakilan buruh, manajemen perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda lantaran jumlah buruh yang hadir hanya tiga orang dari total 24 orang yang terdampak.

“Anggota Komisi IV sepakat menunda RDP ini. Kami menilai kehadiran perwakilan buruh belum cukup untuk mewakili suara keseluruhan. Kasus ini tetap akan kami tangani dengan menggali informasi lebih dalam,” ujar Ketua Komisi IV, Ning Ayu Novita R.

Senada, anggota Komisi IV lainnya, Arif Hidayat, menegaskan bahwa representasi buruh dalam forum itu belum proporsional. Menurutnya, kehadiran minimal separuh dari jumlah buruh yang terdampak sangat diperlukan agar pembahasan bisa lebih substansial.

“Dengan hanya tiga orang yang hadir, kami belum bisa masuk ke ranah teknis. Sejak awal kami sampaikan bahwa rapat sebaiknya ditunda,” kata Arif.

Informasi yang dihimpun, puluhan buruh yang terdampak diketahui telah bekerja antara 8 hingga 13 tahun. Mereka disebut menerima panggilan dari manajemen perusahaan pada 14 April 2025 untuk menandatangani kontrak baru, yang berisi perubahan status kerja menjadi karyawan harian per tanggal 26 April.

Semula mereka adalah tenaga kerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang bersifat permanen. Namun dalam kontrak baru menjadi PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), yakni kontrak kerja yang memiliki batasan waktu atau berakhirnya pekerjaan tertentu.

Yang menjadi sorotan, tidak ada surat pemberitahuan maupun surat peringatan (SP) sebelumnya dari pihak manajemen. Kondisi ini kemudian memantik reaksi dari para buruh dan mengundang perhatian publik.

Meski demikian, perubahan status tersebut belakangan dikabarkan telah dibatalkan oleh pihak perusahaan setelah dilakukan mediasi. Status pekerja tetap para buruh dikembalikan seperti semula.

“Memang informasinya sudah dikembalikan, tapi kami masih ingin mendalami lebih lanjut. Kami ingin memastikan apakah hak-hak mereka masih sama seperti sebelumnya. Rencananya kami juga akan turun langsung ke lokasi pabrik,” ujar Khairul Anam, anggota Komisi IV.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak-hak tenaga kerja yang telah mengabdi bertahun-tahun. DPRD Kabupaten Probolinggo memastikan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.