Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang residivis asal Kelurahan Tambaan, Kota Pasuruan, kembali harus berurusan dengan hukum. AS (42), pria yang baru sebulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda angin, kali ini tertangkap setelah mencuri sepeda motor. Ia bahkan ditembak polisi karena melawan saat ditangkap.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota mengidentifikasi AS sebagai pelaku pencurian motor milik warga Kebonsari melalui rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut di sekitar lokasi kejadian.
AS ditangkap di Jalan Hangtuah, Kecamatan Gadingrejo, saat berada di pinggir jalan. Namun saat hendak diamankan, ia melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan.
“Dalam proses penangkapan, pelaku mendorong petugas hingga jatuh dan berusaha kabur. Karena itu, dilakukan tindakan tegas untuk menghentikannya,” ujar Aipda Junaedi, Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Jumat (2/5/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2016 yang diduga milik korban. Motor tersebut ditemukan di sebuah gang tak jauh dari lokasi penangkapan. Pelat nomor kendaraan telah dicopot dan disembunyikan di dalam jok motor.
Selain motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya pakaian pelaku, kain penutup wajah berwarna hijau, dan sebuah tas selempang hitam.
Korban pencurian, Muhammad Davi Prasetyo (27), mengaku terkejut saat mendapati motornya hilang. “Taunya pas bangun tidur, sepeda yang saya parkir di depan rumah nggak ada,” ungkap Davi.
Ia pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pasuruan. “Langsung lapor, kemudian saya dengar infonya uda ketangkap, alhamdulillah,” katanya.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa motor tersebut memang ia curi di Jalan Gajahmada I/IB, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo.
Kini, AS yang diketahui bekerja sebagai nelayan, harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pasuruan Kota. (don)