Pasuruan (WartaBromo.com) – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencananya untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya pekerja dalam pidatonya pada peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Lantas, seperti apa yang dimaksud sistem outsourcing di dunia kerja?
Outsourcing dikenal juga dengan alih daya yang artinya praktik bisnis di mana perusahaan menyerahkan sebagian fungsi atau layanan pekerjaan kepada pihak ketiga melalui perjanjian kontrak, baik sementara maupun berkelanjutan.
Biasanya, pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan tersebut memiliki struktur kompensasi yang berbeda dan seringkali lebih rendah. Nah, pada gilirannya dapat menekan biaya tenaga kerja perusahaan yang memilih menggunakan sistem ini.
Dalam praktiknya, outsourcing dapat dilakukan di dalam negeri (onshore), di negara tetangga (nearshore), atau bahkan di luar negeri (offshore). Di Indonesia, outsourcing diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal 64 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
Sementara itu, Pasal 66 mengatur hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja atau buruh yang dipekerjakannya. Hubungan kerja ini didasarkan pada perjanjian kerja yang harus dibuat secara tertulis, baik itu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Selain itu, perlindungan terhadap pekerja, termasuk upah, kesejahteraan, syarat kerja, serta penyelesaian perselisihan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya atau perusahaan penyedia outsourcing. (jun)