Pasuruan (WartaBromo.com) – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai pendidikan dari pemerintah yang ditujukan kepada siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama dari program ini adalah untuk mendukung kebutuhan belajar siswa agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Namun, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa hal yang dilarang dibeli dengan uang PIP. Penggunaan dana yang tidak sesuai bisa menyebabkan sanksi atau penghentian bantuan. Berikut adalah daftar penggunaan yang tidak diperbolehkan untuk dana PIP:
1. Biaya SPP dan Iuran Sekolah
Walaupun terdengar masuk akal, dana PIP bukan untuk membayar biaya pendidikan rutin seperti SPP atau iuran sekolah bulanan.
Dana ini dirancang untuk menunjang kebutuhan belajar siswa secara langsung, bukan untuk menggantikan tanggung jawab sekolah atau pemerintah daerah dalam menyediakan pendidikan gratis.
2. Sumbangan untuk Pembangunan Fasilitas Sekolah
Dana PIP tidak boleh digunakan untuk menyumbang pembangunan gedung atau fasilitas sekolah, seperti toilet, ruang kelas, atau lapangan olahraga. Bantuan ini ditujukan khusus untuk kebutuhan personal siswa, bukan untuk keperluan institusi pendidikan.
3. Pemberian Hadiah atau Iuran untuk Tenaga Kependidikan
Salah satu kesalahan yang sering terjadi adalah penggunaan dana PIP untuk memberikan hadiah atau iuran kepada guru atau staf sekolah.
Perlu ditegaskan bahwa uang PIP tidak boleh digunakan untuk keperluan yang tidak berhubungan langsung dengan siswa.
4. Barang Pribadi yang Tidak Terkait dengan Belajar
Penggunaan dana PIP untuk membeli barang seperti handphone, pulsa, atau barang-barang mewah adalah pelanggaran.
Uang ini harus digunakan secara bijak dan hanya untuk menunjang proses pembelajaran, seperti membeli buku, alat tulis, atau perlengkapan sekolah lainnya.
5. Biaya Personal yang Tidak Berkaitan dengan Pendidikan
Jas almamater, baju praktikum, atau atribut lainnya yang bukan kebutuhan pokok belajar tidak boleh dibeli dengan dana PIP.
Fokus utama dari dana ini adalah untuk mendukung siswa dalam kegiatan belajar sehari-hari, seperti kebutuhan transportasi atau perlengkapan belajar dasar.
6. Barang atau Jasa Konsumtif dan Hiburan
Barang-barang yang bersifat konsumtif, hiburan, atau tidak mendukung kegiatan belajar, seperti mainan, tiket nonton, atau makanan cepat saji, juga dilarang dibeli dengan dana PIP. Penggunaan yang tidak tepat bisa merugikan siswa dan menyimpang dari tujuan program.
Nah, maka agar bantuan PIP benar-benar memberikan manfaat maksimal, orang tua dan siswa harus memahami dengan benar aturan penggunaannya. Dana ini adalah amanah yang diberikan oleh negara untuk membantu kelangsungan pendidikan siswa. (jun)