Probolinggo (WartaBromo.com) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan secara resmi meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo untuk memberhentikan Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Muhammad Iqbal Ali, secara tidak hormat.
Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, saat mengantarkan surat pengaduan ke Kantor Pemkab Probolinggo, Senin (5/5/2025).
“Kami berharap Bupati mengambil sikap tegas atas peristiwa yang terjadi. Kami menilai beliau (Kades) sudah tidak layak melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin desa,” kata Sugianto di sela penyerahan dokumen aduan.
Menurutnya, surat tersebut ditujukan langsung kepada Bupati Probolinggo dan ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah, Camat Krejengan, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo.
Ia menambahkan, pengaduan ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang resah pascakejadian pesta minuman keras (miras) di rumah sang kades pada Selasa (29/4/2025). Tragedi tersebut mengakibatkan dua orang tewas, salah satunya adalah adik kandung dari Kades Iqbal sendiri.
“Kegiatan itu berlangsung di kediaman kepala desa. Warga merasa tercoreng, karena insiden ini tidak hanya melanggar norma, tapi juga hukum yang berlaku,” tegas Sugianto.
Diketahui, Kades Iqbal diduga telah melanggar Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Probolinggo.
BPD menilai peristiwa ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tak bisa ditoleransi. “Kami mengutuk keras kejadian itu. Sudah jelas merusak nama baik desa, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” lanjutnya.
Surat aduan dari BPD Temenggungan disebut sebagai langkah awal untuk mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan Kades Iqbal. (saw)