Punya Gelar S1, S2, atau Ustaz? Sekarang Bisa Dicantumkan di KTP!

617

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bagi yang memiliki gelar pendidikan, adat, atau keagamaan, kini dapat mencantumkan gelar tersebut pada nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf c peraturan tersebut dijelaskan bahwa gelar pendidikan, gelar adat, maupun gelar keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), dengan penulisan yang diperbolehkan untuk disingkat.

Sementara itu, Pasal 5 Ayat (3) menyatakan bahwa pencantuman gelar pendidikan dan keagamaan tidak diperkenankan pada dokumen Akta Pencatatan Sipil.

Untuk menambahkan gelar pada KTP, penduduk dapat datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di wilayah masing-masing untuk mengajukan perubahan data, dengan membawa dokumen pendukung.

Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pencantuman gelar di antaranya adalah ijazah untuk gelar akademik, serta dokumen resmi atau sertifikat untuk gelar adat dan keagamaan.

Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti sah bahwa yang bersangkutan memang berhak atas gelar tersebut, sehingga pencatatan sipil dapat memproses perubahan atau penambahan gelar pada nama di KTP. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.