KTP Rusak? Begini Cara Mengurus Cetak Ulang di Dukcapil, Benarkah Gratis?

105

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, seiring waktu, KTP bisa saja mengalami kerusakan seperti patah, luntur, atau tidak terbaca oleh mesin.

Beli stiker anti gores untuk KTP dan kartu identitas lainnya di sini.

Jika hal ini terjadi, Bolo tidak perlu khawatir. Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menyediakan layanan cetak ulang KTP elektronik (e-KTP) yang rusak.

Tahapan Cetak Ulang KTP yang Rusak di Kantor Dukcapil

Berikut adalah panduan lengkap cara mengurus cetak ulang KTP rusak di kantor Dukcapil:

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Dokumen yang biasanya dibutuhkan:

  • KTP lama yang rusak (wajib dibawa sebagai bukti fisik)
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Surat pengantar dari RT/RW (jika diminta oleh daerah setempat, tidak semua daerah mewajibkan ini)
  • Formulir permohonan KTP dari kantor Dukcapil (biasanya bisa diisi di tempat)

2. Datang ke Kantor Dukcapil Setempat

  • Bawa semua dokumen ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
  • Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.

3. Proses Verifikasi dan Perekaman (Jika Perlu)

  • Petugas akan memverifikasi data dan kondisi KTP yang rusak.
  • Jika tidak ada perubahan data dan tidak perlu perekaman ulang, proses cetak ulang akan segera dilakukan.

4. Proses Pencetakan KTP

  • Jika data valid dan tidak ada kendala, KTP akan dicetak ulang.
  • Dalam banyak kasus, KTP bisa jadi dalam hari yang sama atau maksimal beberapa hari kerja tergantung antrean dan ketersediaan blanko.

5. Pengambilan KTP Baru

  • Ambil KTP yang sudah dicetak ulang sesuai jadwal yang ditentukan petugas.

Biaya Mengurus KTP Rusak dan Cetak Ulang di Kantor Dukcapil

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan pengurusan cetak ulang KTP adalah gratis. Sehingga masyarakat tidak perlu membayar.

“Mengurus KTP-el yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya, sehingga masyarakat dapat secara langsung datang ke kantor Dukcapil setempat untuk mencetak ulang,” kata Teguh dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.

Mengurus cetak ulang KTP yang rusak sebenarnya cukup mudah asalkan mengikuti prosedur dan membawa dokumen yang dibutuhkan. Jika memungkinkan, cek juga layanan online atau antrean daring yang disediakan oleh Dukcapil setempat untuk mempercepat proses. (jun)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.