Ego Sektoral OPD Tinggi, PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan Terjebak Ketidakpastian!

138

Kraksaan (WartaBromo.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo didesak segera mengambil alih pengelolaan kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan.

Desakan ini muncul usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang memperlihatkan belum adanya kejelasan tata kelola antardinas, serta maraknya praktik pungutan liar yang meresahkan pedagang.

Dalam forum yang difasilitasi Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo tersebut, perwakilan PKL bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas berbagai persoalan, mulai dari ketidaktegasan pembagian kewenangan antarinstansi, hingga belum teraturnya pengelolaan listrik dan parkir.

“Diskusinya cukup alot. Terlihat jelas kalau masing-masing dinas masih menunjukkan ego sektoral. Saling lempar tanggung jawab,” ungkap Mustofa, tokoh masyarakat yang turut mewakili aspirasi para PKL, Senin (6/5/2024).

Situasi mulai mencair ketika Ketua Komisi II DPRD, Reno Handoyo, mengambil alih kendali rapat. Dalam arahannya, Reno menekankan pentingnya kejelasan peran setiap OPD agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Hasil RDP menetapkan bahwa pengelolaan kawasan PKL akan berada di bawah kendali Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP).

Sementara urusan kelistrikan ditangani Dinas Lingkungan Hidup (DLH), keamanan oleh Satpol PP, dan parkir tetap berada di bawah DKUPP.

“Kesepakatan ini jangan hanya berhenti di forum. Harus segera dilaksanakan agar ada kepastian bagi para pedagang,” tegas Mustofa.

DKUPP diberi waktu lima hari untuk menindaklanjuti hasil rapat, sedangkan DLH meminta tenggat waktu hingga sepuluh hari untuk menyelesaikan urusan kelistrikan. Meski demikian, Mustofa menilai yang terpenting bukan soal waktu, melainkan keseriusan instansi untuk bertindak nyata.

Salah satu isu krusial yang disorot dalam rapat adalah pengelolaan parkir yang tak kunjung diambil alih oleh dinas terkait sejak lima bulan terakhir. Praktik pungutan liar yang terindikasi bernuansa premanisme disebut masih marak di lapangan.

“Sampai hari ini belum ada dinas yang berani mengambil alih pengelolaan parkir, padahal Perda sudah mengatur soal retribusi resmi,” ujar Mustofa.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil rapat kepada Sekretaris Daerah sebagai dasar untuk langkah tindak lanjut.

“Pemkab harus segera turun tangan agar tak ada lagi pungli dan semua menjadi jelas. Siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengelola,” kata Taufik.

Ia juga menyampaikan bahwa Bupati Probolinggo telah mengarahkan relokasi PKL ke sisi timur stadion, menyusul keluhan pedagang terkait sepinya lokasi saat ini. Namun, proses relokasi ini masih menunggu penataan kawasan oleh DLH.

“Kita menunggu peninggian lahan di area hutan kota agar bisa menampung pedagang. Ini juga berkaitan dengan regulasi dan pembiayaan,” ujarnya.

Taufik menambahkan bahwa pengelolaan parkir harus melewati proses penilaian keuangan (appraisal) sebelum diserahkan kepada pihak terkait. Selain itu, karena aset masih dikelola Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Disporaparbud), dibutuhkan proses peralihan aset ke DKUPP.

“Ini prosesnya panjang, tapi PKL tidak bisa menunggu terlalu lama. Mereka butuh kepastian,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD, Reno Handoyo, menyatakan bahwa seluruh pihak sudah menyepakati pembagian kewenangan dan kini tinggal menunggu pelaksanaan.

“PKL ingin rasa aman dan nyaman saat berdagang. Maka solusi terbaik adalah pengelolaan dikembalikan kepada pemerintah,” ujar Reno.

Para pedagang berharap dalam lima hingga sepuluh hari ke depan, langkah konkret segera dilakukan. Mereka ingin agar janji pembenahan bukan hanya menjadi wacana, melainkan diterjemahkan dalam tindakan nyata di lapangan. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.