Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Pasuruan, Pemkab melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang-barang ilegal hasil sitaan.
Tak tanggung-tanggung, barang yang dimusnahkan mencakup lebih dari 8 juta batang rokok ilegal, 15 kilogram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Seluruh barang sitaan ini merupakan hasil operasi dari Juli 2023 hingga Oktober 2024 dengan nilai fantastis: Rp 11,3 miliar.
“Ada beberapa modus yang kami temukan, mulai dari pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi hingga penjualan terselubung di warung,” ungkap Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, Rabu (7/5/2025).
Selain menyita barang-barang ilegal, aksi ini juga berdampak besar pada penyelamatan potensi kerugian negara dari sektor cukai. Diperkirakan, negara berhasil diselamatkan dari kebocoran penerimaan sebesar Rp 8,1 miliar.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa Pasuruan merupakan kontributor penting dalam penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT). Hal ini berdampak langsung pada besarnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah.
“Dengan target penerimaan cukai yang terus ditingkatkan, Pemkab dan Forkopimda siap mendukung. Saat ini, 75 persen dana DBHCHT digunakan untuk pembiayaan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC),” jelas Rusdi.
Penggunaan dana DBHCHT itu sendiri diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024, yang memprioritaskan alokasi untuk program-program pro-rakyat, seperti layanan kesehatan, penguatan kesejahteraan masyarakat, pelatihan industri kecil menengah (IKM), dan upaya penegakan hukum.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting. Kami tidak bisa bekerja sendiri. Komitmen bersama inilah yang membuat Pasuruan mampu melangkah lebih maju dalam menjaga keadilan dan kesehatan publik,” tegasnya. (don)