Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, akhirnya buka suara soal maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Ia secara terbuka mengakui belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Namun, ia juga menegaskan komitmen baru untuk bergerak lebih cepat dan terstruktur.
“Terus terang saya malu. Sampai hari ini, kami belum bisa menekan peredaran miras secara optimal. Tapi saya berjanji, kami akan bentuk tim khusus dan bergerak cepat,” ujar Sugeng saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (7/5/2025).
Pernyataan itu disampaikan di hadapan perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, PD Muhammadiyah, Forum Peduli Akhlaq dan Ketertiban Masyarakat (PAKM), dan ormas lainnya serta sejumlah instansi teknis.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut digelar merespons kekhawatiran publik atas masih bebasnya miras diperjualbelikan, bahkan di dekat tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
Sugeng menjelaskan bahwa selama ini fokus penegakan lebih banyak tertuju pada penanganan prostitusi dan penertiban pedagang kaki lima (PKL). Jumlah personel yang terbatas—hanya sekitar 60 orang—membuat prioritas kerja menjadi tersebar.
“Kami memang kekurangan tenaga. Tapi itu bukan alasan untuk diam. Dengan dukungan masyarakat, kami siap ubah strategi dan berlari kencang,” katanya.
Komitmen tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, namun tak sedikit yang menunggu bukti nyata di lapangan. Terlebih, keberadaan toko-toko miras di lokasi yang seharusnya steril dari peredaran minuman beralkohol sudah berlangsung cukup lama.
Koordinator PAKM, Mustofa Assegaf, menilai janji Satpol PP patut diapresiasi, namun tetap harus dikawal. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat tidak ingin komitmen tersebut berhenti pada retorika.
“Kami siap turun bersama aparat. Tapi jangan hanya dibahas terus, harus ada tindakan. Kami ingin lihat aparat benar-benar berani menertibkan toko miras yang jelas-jelas melanggar Perda,” ujar Mustofa.
Ia juga menantang aparat untuk bertindak terhadap toko-toko miras yang berada dekat masjid dan sekolah, yang keberadaannya sudah lama dikeluhkan warga.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan, menegaskan bahwa penanganan miras harus menjadi prioritas moral dan sosial pemerintah daerah. Menurutnya, miras bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi masa depan anak-anak muda.
“Kalau kita biarkan, ini akan menjerumuskan generasi kita ke jurang kehancuran. Pemerintah tidak boleh main-main dalam persoalan ini,” tegas Kiai Wasik.
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PKB, Muchlis, juga menegaskan bahwa penanganan miras adalah ujian moral bagi para pemangku kebijakan.
“Kalau ini tidak bisa diselesaikan, maka kita semua gagal menjaga akhlak generasi muda. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal tanggung jawab moral,” ujarnya.
Komitmen baru dari Satpol PP membuka harapan, sekaligus menimbulkan pertanyaan: akankah ini menjadi titik balik dalam penanganan miras di Kabupaten Probolinggo, atau hanya janji lain yang berujung pada kekecewaan?
Jawabannya akan terlihat dalam waktu dekat—ketika aparat mulai turun ke lapangan, dan masyarakat mulai melihat hasil nyata dari kebijakan yang selama ini hanya berjalan di atas kertas. (aly/saw)