Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang ibu rumah tangga asal Lumajang berinisial AK (29) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menipu ratusan Warga Desa Jatiarjo, Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dengan modus penawaran kredit elektronik murah melalui aplikasi pinjaman online (pinjol), AK berhasil mengelabui 195 korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
“Modusnya sangat halus dan menyasar kaum ibu yang tergiur tawaran cicilan murah. Ini jadi pelajaran penting agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya, apalagi dalam situasi ekonomi yang sedang sulit,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers, Selasa (7/5/2025).
AK diduga menawarkan berbagai jenis barang elektronik, mulai dari ponsel hingga peralatan rumah tangga, dengan skema cicilan ringan jauh di bawah harga pasaran. Para korban diminta menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah, dengan dalih pengajuan pinjaman lewat aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater.
Namun bukannya membantu, tersangka justru menggunakan data-data tersebut untuk mencairkan pinjaman atas nama korban tanpa sepengetahuan mereka. Parahnya, AK juga meminta korban mengirimkan kode pembayaran cicilan ke dirinya, dengan alasan akan membantu mengurus pembayaran. Ujungnya, cicilan tidak pernah dibayar, dan para korban harus menanggung beban utang yang bukan milik mereka.
Salah satu korban, YN (34), warga Jatiarjo, mengaku tergoda karena penawaran AK terdengar masuk akal dan sudah ada beberapa tetangga yang lebih dulu tergabung. “Saya pikir aman karena yang menawarkan juga ibu-ibu, dan katanya tinggal di Lumajang. Tapi ternyata saya ditipu, dan sekarang harus tanggung utang Rp7 juta,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita belasan unit ponsel, sejumlah rekening bank atas nama AK, screenshot percakapan WhatsApp, serta data akun-akun pinjol milik para korban. Hingga saat ini, terdapat empat laporan polisi terpisah terkait kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi masih membuka kemungkinan adanya korban lain dan mendalami apakah AK bekerja sendiri atau bagian dari jaringan penipuan pinjol yang lebih besar. (don)